JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH SESUAI KEP DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019

 Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah  JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH SESUAI KEP DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019

Jika kemendikbud belum menerbitkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Sekolah terbaru. Kemenag justru telah menerbitkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis / Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. 

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis / Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kepala Madrasah.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan “Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.

Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan penilaian kinerja kepala madrasah.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Ini digunakan sebagai acuan untuk proses peniian kinerja kepala madrasah oleh:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan M adrasah.

Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, mencakup pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut.
1. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan Tujuan penilaian kinerja kepala madarsah adalah sebaga berikut.
1. Menghimpun informasi sebagal dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan datam menetapkan ektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3. Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5. Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Adapun manfaat penilaan klnerja kepaia madrasah berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah sebagal berikut.
1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya.
2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Karitor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah aebegai dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca SK dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Unduh Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.










Related : JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH SESUAI KEP DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019

0 Komentar untuk "JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH SESUAI KEP DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close