Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Tahun 2019

JUKNIS PEMILIHAN GURU BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN 2019

Pemerintah telah menerbitkan Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 sebagai contoh atau Pedoman bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional. 

Guru  sebagai  tokoh  sentral  dalam  peningkatan  pendidikan  nasional  sudah sepantasnya menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk  mendapatkan  penghargaan  sesuai  dengan  prestasi  kerja,  dedikasi  luar  biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 merupakan salah satu upaya menunjukkan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang  mempunyai prestasi dan pengabdian luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan  berdedikasi  diharapkan  berdampak  positif  bagi  perkembangan  pendidikan  dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, dibutuhkan semua pemangku  kepentingan  dapat  meningkatkan  komitmennya  dalam  pembinaan  dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Tujuan diterbitkan Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 adalah
1.  Mengatur  tata  cara  dan  mekanisme  pemilihan  guru  berprestasi  dan  berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
2.  Memilih guru berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
3.  Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi.

Berdasarkan  Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019, penerima pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 yaitu Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan bagi guru yang dibawah training dinas pendidikan Provinsi.

Ketentuan ihwal Persyaratan Peserta sesuai Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019, dinyatakan bahwa Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB terdiri atas meliputi persyaratan umum dan persyratan khusus.

1.   Persyaratan Umum
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1)  Kompetensi  pedagogik  tercermin  dari  tingkat  pemahaman  terhadap  peserta didik,  perancangan  dan  pelaksanaan  pembelajaran,  evaluasi  hasil  belajar,  dan  pengembangan  peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai  potensi  yang dimilikinya.
2) Kompetensi    kepribadian    tercermin    dari    kemampuan    personal,   berupa  kepribadian  yang  mantap,  stabil,  dewasa,  arif,  dan  berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3)  Kompetensi  profesional  tercermin  dari  tingkat  penguasaan  materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran  di  sekolah  dan  substansi  keilmuan  yang  menaungi  materinya,  serta  penguasaan  terhadap  struktur  dan metodologi keilmuannya.
4)  Kompetensi  sosial  tercermin  dari  kemampuan  guru  untuk  berkomunikasi  dan bergaul   secara   efektif     dengan   peserta   didik,   sesama   pendidik,   tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1)   Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)   Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3)   Penulisan  buku  di  bidang  pendidikan;
4)   Penciptaan karya seni; atau
5)   Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d.  Guru  yang  secara  langsung  membimbing  peserta  didik  hingga  mencapai  prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

2.   Persyaratan Khusus
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat  tugas  tambahan  sebagai  Kepala  Sekolah  atau  sedang  dalam  proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.  Memiliki NUPTK.
c.  Mempunyai masa kerja sebagai guru  secara terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d.  Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e.  Belum  pernah  dikenai  hukuman  disiplin  atau  tidak  dalam  proses  pemeriksaan  pelanggaran  disiplin  (surat  keterangan  dari  Kepala  Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
f.   Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam pengembangan kemasyarakatan berupa surat  keterangan  atau  bukti  fisik  lainnya  yang  disahkan  oleh  pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
h.  Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir  dalam bentuk soft copy dengan format terlampir.
i.  Belum pernah menjadi finalis pada semua acara lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020-2020).
j.  Melampirkan surat keputusan sebagai pemenang I guru berprestasi tingkat Provinsi yang  ditandatangani  oleh Gubernur atau kepala dinas pendidikan Provinsi.
k.  Melampirkan   karya   tulis   best   practice   pembelajaran   dengan   Topik:   ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”. 
l.  Apabila terjadi penggantian finalis tingkat Nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur untuk tingkat Provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 -----DISINI-----

Demikian gosip tentang Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Tahun 2019

0 Komentar untuk "Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Dan Berdedikasi Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close