JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2020 |
Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020, PKK Pendidik PAUD yaitu aktivitas layanan pendidikan dan training berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum mempunyai kompetensi minimal setara jenjang III. Adapun Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan Sekolah Menengan Atas dan/atau sederajat semoga mempunyai kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020, Lembaga penyelenggara pinjaman pemerintah aktivitas PKK Pendidik PAUD, antara lain : 1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan aktivitas kursus pendidik PAUD. 2. Organisasi profesi bidang PAUD. 3. Perguruan Tinggi yang mempunyai aktivitas studi PAUD. 4. Lembaga PAUD yang mempunyai aktivitas dan akomodasi untuk menyelenggarakan kursus dan training pendidik PAUD. 5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.
Adapun Kriteria calon penerima asuh derdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020 yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut: 1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum mempunyai kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2. 2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun. 3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter. 4. Mendapat rekomendasi dari forum PAUD tempatnya bertugas.
Pada Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020, dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana pinjaman Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per penerima didik, dengan sasaran aktivitas sebanyak 2.582 orang sasaran ini sanggup bertambah jikalau kuota masih tersedia.
Selengkapnya silahkan download Juknis Bantuan PemerintahProgram Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak UsiaDini (PAUD) Tahun 2020
Demikian isu perihal Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020 semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Derma Pemerintah Jadwal Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik Paud Tahun 2020"