Guru Honorer Akan Mendapatkan Pertolongan Sampai 5, 4 Juta

Kabar bangga untuk guru non sertifikasi. Guru non-sertifikasi dipastikan akan mendapatkan proteksi sampai 18 kali lipat.


Besarnya proteksi yang diberikan itu merupakan rapel atas macetnya pembayaran proteksi semenjak Juli 2020 kemudian sampai tahun ini. Jika dibayarkan 18 kali lipat, dengan hitungan proteksi sebulan Rp 300 ribu, maka yang diperoleh dikala pencairan nantinya mencapai Rp 5,4 juta.

Menurut sumber, itu ialah proteksi enam bulan dari Juli-Deember 2020 dan 12 bulan dari Januari sampai Desember.

Tunjangan beserta rapelnya itu dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.

Kabarnya dikala ini sudah ada PMK. Namun belum sanggup cair dikarenakan dalam APBD belum mengalokasikan anggaran tersebut. Dengan adanya PMK maka dinas pendidikan sanggup mengusulkannya pada APBD Perubahan. Nantinya data diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan akan dilakukan penyusunan semoga sanggup diusulkan anggarannya.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS di sekolah negeri, hal itu tidak kuat terhadap proteksi non sertifikasi yang didapatkan guru non PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di sekolah negeri.

Seorang pejabat menyampaikan bahwa TPG tidak ada hubungannya dengan proteksi non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di sekolah negeri. Untuk proteksi non sertifikasi masih sanggup diberlakukan sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai dengan hukum yang lama. Mengingat sekolah swasta menurut SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, maka dinas harus  mengikuti regulasinya. Untuk besaran jumlah proteksi non PNS ialah sebesar satu kali honor per bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan sekali.

Sumber: JPNN

Related : Guru Honorer Akan Mendapatkan Pertolongan Sampai 5, 4 Juta

0 Komentar untuk "Guru Honorer Akan Mendapatkan Pertolongan Sampai 5, 4 Juta"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close