Cara Saluran Siplah Menggunakan Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara

- Cara Akses SIPLah menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah sanggup dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dijalankan secara daring mesti lewat metode PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendesain sebuah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dijalankan secara daring. SIPLah dibutuhkan sanggup memajukan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk mempergunakan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut yakni Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang sudah dibentuk lewat Aplikasi Dapodikdasmen.

Nah, Cara Akses Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Pada Sistem SIPLah. Berikut yakni langkah-langkahnya:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah pemanis Kepala Sekolah

  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan isyarat pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data kiprah pemanis dan tentukan “jabatan” sudah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT sudah diisi dengan benar. Untuk kiprah pemanis yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah pemanis Bendahara Sekolah

  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”.
  • Silahkan membaca ketentuan dan isyarat pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data kiprah pemanis dan tentukan “jabatan” sudah diseleksi “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT sudah diisi dengan benar. Untuk kiprah pemanis yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi

Demikian Cara Akses Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Pada Sistem SIPLah, Semoga Bermanfaat.

Related : Cara Saluran Siplah Menggunakan Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara

0 Komentar untuk "Cara Saluran Siplah Menggunakan Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close