BATAS KELULUSAN TES CPNS TAHUN 2020 |
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2020 ini memakai system Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan memakai nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap penerima SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia penerima seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan gosip secara ekspresi maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka. Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berafiliasi dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau pikiran sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi gosip dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, penerima diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing Grade (Batas Kelulusan Tes CPNS Tahun 2020)
Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, penerima SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2020 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2020. “Passing grade bagi penerima SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama menyerupai tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk penerima seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2020 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang jago dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
0 Komentar untuk "Batas Kelulusan Tes Cpns Tahun 2020"