Arti, pengertian, atau definisi Tugas Pembantuan. Apa arti Tugas Pembantuan?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
.
Label : arti, pengertian, atau definisi Tugas Pembantuan
0 Komentar untuk "ARTI TUGAS PEMBANTUAN"