Arti, pengertian, atau definisi Standar Pelayanan Minimal. Apa arti Standar Pelayanan Minimal?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Label : arti, pengertian, atau definisi Standar Pelayanan Minimal.
0 Komentar untuk "ARTI STANDAR PELAYANAN MINIMAL"