Arti, pengertian, atau definisi Otonomi Daerah. Apa arti Otonomi Daerah?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Label : arti, pengertian, atau definisi Otonomi Daerah
0 Komentar untuk "ARTI OTONOMI DAERAH"