ARTI OTONOMI DAERAH

Arti, pengertian, atau definisi Otonomi  Daerah.  Apa arti Otonomi  Daerah?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi  Daerah adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.


Label : arti, pengertian, atau definisi Otonomi  Daerah




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI OTONOMI DAERAH

0 Komentar untuk "ARTI OTONOMI DAERAH"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close