Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
.
Label : arti, pengertian, atau definisi Instansi Vertikal
0 Komentar untuk "ARTI INSTANSI VERTIKAL"