Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Label : arti, pengertian, atau definisi Dekonsentrasi
0 Komentar untuk "ARTI DEKONSENTRASI"