ARTI ATAU PENGERTIAN PENYELIA HALAL ARTI ATAU PENGERTIAN PENYELIA HALAL Arti atau Pengertian Penyelia Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN PENYELIA HALAL"