Beranda
» arti
» APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK
APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK
ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK
Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah
0 Komentar untuk "APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK"