APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK

ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK


Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK

0 Komentar untuk "APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close