Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dibuat, ditetapkan kemudian diundangkan biar agar tujuan bantuan, syarat, persyaratan satuan pendidikan akseptor bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran derma sehingga penyaluran atau penggunaan dan BOS di pakai atau diatur sebaiknya dengan sebaik-baiknya.



Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan mulai berlaku pada sehabis diundangkan yakni pada tanggal 6 September 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. Untuk mendukung peraturan ini, kemudian pada tanggal 9 dikeluarkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019 yang pokok isinya untuk menertibkan penetapan satuan pendidikan akseptor BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah



Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


Latar Belakang


Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menimbang beberapa hal diantaranya:
  1. bahwa untuk memajukan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu menampilkan derma operasional lewat pengalokasian dana derma operasional sekolah afirmasi dan derma operasional sekolah kinerja;
  2. bahwa biar pengalokasian dana derma operasional sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan derma operasional sekolah afirmasi dan derma operasional sekolah kinerja;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;

Dasar Hukum


Dasar aturan Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);

Isi Salinan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang berikutnya disebut BOS Afirmasi yakni kesibukan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang berikutnya disebut BOS Kinerja yakni kesibukan Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  3. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang berikutnya disebut BOS Reguler yakni kesibukan pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan ongkos operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  4. Sekolah Dasar yang berikutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang berikutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang berikutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang berikutnya disingkat SMPLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang berikutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik utamanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu.
  11. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berikutnya disingkat RKAS yakni planning ongkos dan pendanaan kesibukan atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun budget baik yang bersifat strategis ataupun berkala yang diterima dan diatur pribadi oleh Sekolah.
  12. Portal Rumah Belajar yang berikutnya disebut Rumah Belajar yakni layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik lewat laman belajar.kemdikbud.go.id.
  13. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2
  1. (1) Pemberian BOS Afirmasi berniat untuk menolong kenaikan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar.
  2. (2) Pemberian BOS Kinerja berniat untuk memajukan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, selaku bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

BAB II
PENERIMA BANTUAN


Pasal 3
  1. (1) BOS Afirmasi diberikan terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk:
    1. SD;
    2. SMP;
    3. SMA;
    4. SMK; dan
    5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
  2. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyanggupi syarat selaku berikut:
    1. menerima BOS Reguler pada tahun budget berkenaan;
    2. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
    3. berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar;
    4. memiliki sumber listrik; dan
    5. memiliki jaringan internet.
  3. (3) Satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang mempunyai jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
  4. (4) Satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan selaku akseptor BOS Afirmasi oleh Menteri.

Pasal 4
  1. (1) BOS Kinerja diberikan terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk:
    1. SD;
    2. SMP;
    3. SMA;
    4. SMK; dan
    5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
  2. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyanggupi syarat selaku berikut:
    1. menerima BOS Reguler pada tahun budget berkenaan dan tahun budget sebelumnya;
    2. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
    3. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
      1. 60 (enam puluh) untuk SD;
      2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
      3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
    4. diprioritaskan bagi yang sudah melaksanakan cobaan nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. (3) Menteri melaksanakan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
    1. peningkatan nilai rapor kualitas satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
    2. peningkatan nilai cobaan nasional dan nilai rapor kualitas satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota; dan
    3. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
  4. (4) Satuan pendidikan yang menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selaku akseptor BOS Kinerja oleh Menteri.

Pasal 5

Satuan Pendidikan yang ditetapkan selaku Penerima BOS Afirmasi tidak sanggup ditetapkan selaku akseptor BOS Kinerja.


BAB III
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN


Pasal 6
  1. (1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan terhadap satuan pendidikan akseptor sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  2. (2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan terhadap satuan pendidikan akseptor sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  3. (3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
  4. (4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menurut jumlah pagu budget BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Pasal 7
  1. (1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan terhadap satuan pendidikan akseptor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
    1. penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar; dan
    2. langganan daya dan jasa.
  2. (2) Ketentuan mengenai detail penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja yang sudah didanai oleh sumber lain.


Pasal 9
  1. Penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
  2. Pencantuman penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dijalankan lewat revisi RKAS.
  3. RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mesti mendapat kontrak dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN


Pasal 10
  1. (1) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. (2) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan;
    2. larangan penggunaan dana;
    3. laporan pertanggungjawaban keuangan;
    4. monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
    5. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 11

Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, mendelegasikan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
  1. Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar terdiri dari:
    1. perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
    2. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
    3. perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
    4. perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
    5. perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
    6. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
  2. Penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar yang didanai mesti mempunyai spesifikasi terendah selaku berikut:
  3. No Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah
    (a) (b)
    1 Perangkat Tablet
    1. tersedia metode operasi;
    2. prosesor setara quad core, G-Sensor;
    3. memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
    4. kamera 5.0 MP;
    5. jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
    6. layar 7 Inci;
    7. Audio 3.5 mm jack (build in);
    8. Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
    9. baterai 4000 m.Ah;
    10. garansi resmi 1 tahun bagian danservis yang dibarengi dengan suratdukungan distributor di Indonesia; dan
    11. memiliki nomor IMEI yang terdaftar.
    2 Perangkat Komputer PC
    1. prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
    2. memori standar 8 GB DDR3;
    3. hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
    4. video graphic adapter;
    5. memiliki CD/DVD drive;
    6. Layar 14 inci;
    7. sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
    8. jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n;
    9. konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
    10. garansi resmi 1 tahun bagian dan servis dibarengi dengan surat pertolongan distributor di Indonesia.
    3 Perangkat laptop
    1. prosesor distributor diam-diam core i3 atau yang setara;
    2. memori standar 4GB DDR3;
    3. hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
    4. monitor 14 (empat belas) inci;
    5. sistem operasi original;
    6. aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
    7. garansi 1 (satu) tahun.
    4 Perangkat proyektor
    1. sistem DLP;
    2. resolusi XGA;
    3. brightness 3000 lumens;
    4. contras ratio 15.000:1;
    5. input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
    6. garansi 1 (satu) tahun dibarengi dengan surat pertolongan distributor di Indonesia.
    5 Perangkat Jaringan Nirkabel (access point)
    1. rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
    2. kecepatan 300Mbps;
    3. 1x10/100/1000 MBps WAN; dan
    4. 3x10/100/1000 MBps LAN;
    6 Perangkat Penyimpanan Eksternal Hardisk
    1. kapasitas1 (satu) terrabyte;
    2. tipe SATA; dan
    3. garansi 1 (satu) tahun.
  4. Pembiayaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
    1. penyediaan perangkat tablet dibarengi dengan sarung pelindung (casing);
    2. satuan pendidikan akseptor BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menawarkan semua bagian perangkat penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan akseptor BOS Kinerja; dan
    3. pembelian terhadap semua bagian penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar mesti menimbang-nimbang prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
  5. Pengadaan perangkat akomodasi jalan masuk Rumah Belajar dijalankan lewat metode gunjingan pengadaan di sekolah (SIPLah).
  6. Dalam hal pengadaan perangkat akomodasi jalan masuk Rumah Belajar tidak sanggup dijalankan lewat SIPLah, satuan pendidikan sanggup melaksanakan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Penggunaan perangkat akomodasi jalan masuk Rumah Belajar dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
    1. semua perangkat akomodasi jalan masuk Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya mesti dimanfaatkan untuk kebutuhan satuan pendidikan;
    2. perangkat tablet digunakan selaku media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
      1. kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
      2. kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
      3. kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
    3. perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan konten- konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan sanggup diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
    4. perangkat laptop digunakan untuk:
      1. menjalankan materi berguru berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
      2. pembelajaran berbasis teknologi gunjingan dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar;
      3. pengembangan materi berguru berbasis teknologi gunjingan dan komunikasi; dan/atau
      4. peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
    5. perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi gunjingan dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
    6. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan selaku fasilitas komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
    7. perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar sanggup dijalankan lewat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kalangan kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
    8. tata cara penggunaan perangkat akomodasi jalan masuk Rumah Belajar sanggup dilihat lewat laman Rumah Belajar.
  8. Setiap perangkat penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
    1. dicatatkan selaku aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
    2. tidak sanggup dimiliki secara pribadi.

B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  1. Rincian bagian pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
    1. layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
    2. layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
    3. layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
  2. Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dijalankan dengan ketentuan:
    1. satuan pendidikan akseptor BOS Afirmasi atau BOS Kinerja sanggup membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat akomodasi jalan masuk Rumah Belajar sudah terpenuhi; dan
    2. pembiayaan langganan daya dan jasa mesti menimbang-nimbang prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Download Isi, Lampiran dan Abstraksi Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di tamat goresan pena dibawah.


Detail Peraturan
Nomor 31
Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Jenis Peraturan Peraturan Menteri
Kategori Peraturan Bantuan / Pendanaan Pendidikan
Tanggal ditetapkan 05-09-2019
Tanggal diundangkan 06-09-2019
Keterangan
Download
Salinan Abstraksi

Related : Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close