Bpkp (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan)

(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) BPKP merupakan Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Evaluasi, Asistensi, Konsultasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.




A. Sejarah Singkat BPKP


Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sanggup dilepaskan dari sejarah panjang kemajuan forum pengawasan sejak sebelum masa kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melaksanakan observasi terhadap pembukuan dari banyak sekali perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, sanggup dibilang abdnegara pengawasan pertama di Indonesia merupakan Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas memantau pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.


Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 wacana Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya eksklusif di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melaksanakan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan budget dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal lalu selaku DJPKN) termasuk pengawasan budget dan pengawasan tubuh usaha/jawatan, yang semula menjadi kiprah DAN dan Thesauri Jenderal.


DJPKN memiliki kiprah melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan budget negara, budget daerah, dan tubuh jerih payah milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, kiprah Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dijalankan oleh DJPKN.


Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, suatu forum pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab eksklusif terhadap Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 wacana BPKP merupakan diperlukannya tubuh atau forum pengawasan yang sanggup melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan persoalan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menyediakan bahwa Pemerintah sudah menaruh struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau forum sudah barang pasti sanggup melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.


Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana sudah berulang kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP memiliki kiprah melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pendekatan yang dijalankan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan penilaian merupakan aktivitas yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dijalankan dalam menolong abdnegara penegak aturan untuk menjumlah kerugian keuangan negara.


Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga selaku teman kerja BPKP. MoU tersebut kebanyakan menolong teman kerja untuk mengembangkan kinerjanya dalam rangka meraih good governance.


Sesuai instruksi Presiden RI tanggal 11 Desember 2006, BPKP melaksanakan reposisi dan revitalisasi fungsi yang kedua kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP dibarengi dengan penajaman visi, misi, dan strategi. Visi BPKP yang gres merupakan "Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam Mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih".


B. Visi, Misi, Nilai dan Motto


Visi BPKP:

Auditor Internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional


Misi BPKP :

  1. Menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional guna mendukung tata kelola pemerintahan dan korporasi yang higienis dan efektif
  2. Membina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif, dan
  3. Mengembangkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten.

Nilai-Nilai BPKP :

  1. Profesional
  2. Integritas
  3. Orientasi Pengguna
  4. Nurani dan Akal Sehat
  5. Independen
  6. Responsibel

MOTTO :

"Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan"

C. Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP memiliki kiprah mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.


Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP mengadakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional termasuk aktivitas yang bersifat lintas sektoral, aktivitas kebendaharaan biasa negara menurut penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan aktivitas lain menurut penugasan dari Presiden;
  2. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan aktivitas pengawasan yang lain terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau aktivitas lain yang seluruh atau sebagian keuangannya didanai oleh budget negara/daerah dan/atau subsidi tergolong tubuh jerih payah dan tubuh yang lain yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemda serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
  3. pengawasan intern terhadap penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  4. pemberian konsultansi terkait dengan tata kelola risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan yang lain dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
  5. pengawasan terhadap penyusunan rencana dan pelaksanaan aktivitas dan/atau aktivitas yang sanggup menghalangi kelangsungan pembangunan, audit atas pembiasaan harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, sokongan keterangan jago dan upaya pencegahan korupsi;
  6. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bahu-membahu dengan abdnegara pengawasan intern pemerintah lainnya;
  7. pelaksanaan reviu atas pembukuan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
  8. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan metode pengendalian intern terhadap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan aktivitas pengawasan menurut penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  10. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
  11. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan metode pengendalian intern pemerintah;
  12. pembangunan dan pengembangan, serta pembuatan data dan warta hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  13. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kiprah dan fungsi di BPKP; dan
  14. pembinaan dan pelayanan tata kelola biasa di bidang penyusunan rencana umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, peralatan dan rumah tangga.

D. Kegiatan

  1. Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Negara
  2. Akuntabilitas Kebendaharaan Umum Negara & Pengelolaan Aset
  3. Akuntabilitas Pewujudan Iklim bagi Kepemerintahan yang Baik dan Bersih
  4. Akuntabilitas Pengelolaan Program Lintas Sektoral

F. Struktur Organisasi

BPKP dalam melakukan fungsinya, memiliki susunan organisasi sebagaimana dalam gambar denah Struktur Organisasi di bawah ini :

source : bpkp.go.id

BPKP dalam melaksanakan kiprah pengawasannya dibantu Kantor Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia.


Aceh
Bali
Banten
Bengkulu
DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Gorontalo
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jambi
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Papua
Papua Barat
Riau
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Utara

G. Dukungan SDM


source : bpkp.go.id

Jumlah Pegawai BPKP per Juni 2019 berjumlah 6.284 orang tersebar pada unit-unit kantor sentra dan kantor-kantor perwakilan selaku berikut

  • Auditor : 4.120 orang (66%)
  • PFU : 946 orang (15%)
  • Striktural : 372 orang (6%)
  • PFT Lainnya : 344 orang (5%)
  • Lain-Lain : 502 orang (8%)

Data


source : bpkp.go.id

Komposisi budget dan realisasi belanja BPKP Tahun Anggaran 2017 :


- Anggaran Realisasi
Belanja Pegawai Rp. 870.790.146.000 Rp. 861.107.715.977
Belanja Barang Rp. 469.904.290.000 Rp. 400.209.172.264
Belanja Modal Rp. 96.408.639.000 Rp. 39.281.245.787
Referensi : bpkp.go.id

Related : Bpkp (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan)

0 Komentar untuk "Bpkp (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close