Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Juknis Tpg Guru, Gurdasus, Dan Tpp Guru Pnsd

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan mempublikasikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD, Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat ialah pedoman bagi Kementerian dan Pemda dalam menampilkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan terhadap Guru pegawai negeri sipil daerah. 

Adapun yang dimaksud Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Guru PNSD) meliputi:
  • Guru;
  • Guru yang diberi kiprah selaku kepala satuan pendidikan;
  • Guru yang memperoleh kiprah tambahan; dan
  • Guru yang diangkat selaku pengawas satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Guru yang diangkat selaku pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang menertibkan Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

Berikut ini Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019/2020 menurut Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 :

1. Guru CPNSD dan PNSD akseptor Tunjangan Profesi menyanggupi syarat selaku berikut:

  • Berstatus selaku Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; 
  • Aktif mengajar selaku Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing selaku Guru tutorial konseling/Guru teknologi warta dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
  • Memiliki satu atau lebih akta pendidik; 
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian; 
  • Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Memiliki nilai hasil analisa kinerja terendah dengan istilah “Baik”; 
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Guru yang diangkat selaku pengawas satuan pendidikan yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan. 
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
  • Guru PNSD yang mengikuti jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan rujukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilakukan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menawarkan guru pengganti yang relevan; 
  • Guru PNSD yang mengikuti jadwal pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menawarkan guru pengganti yang relevan; dan/atau 
  • Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Untuk lebih mengerti Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), lewat link di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daerah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.

Related : Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Juknis Tpg Guru, Gurdasus, Dan Tpp Guru Pnsd

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Juknis Tpg Guru, Gurdasus, Dan Tpp Guru Pnsd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close