-Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka menjalankan kiprah keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan memajukan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”.
Pada intinya, undang-undang ini mempersyaratkan seorang guru profesional mesti memiliki:
Pada intinya, undang-undang ini mempersyaratkan seorang guru profesional mesti memiliki:
- Kualifikasi akademik minimal D4 (S1);
- Kompetensi selaku distributor pembelajaran, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
- Memiliki akta pendidik
Sehubungan dengan berjalannya undang-undang ini, seorang guru profesional diberikan potensi untuk sanggup meningkatkan dan memajukan keprofesionalannya lewat beberapa aspek, yakni lewat pelatihan, penulisan karya ilmiah, konferensi di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan mengadakan konferensi di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Pengertian KKG/MGMP
KKG (Kelompok Kerja Guru) ialah wadah atau lembaga kesibukan profesional bagi para guru sekolah dasar/Madrasah ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang berisikan beberapa guru dari beberapa sekolah. Sedangkan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yakni lembaga atau wadah kesibukan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah / kabupaten / kota / kecamatan / sanggar / gugus sekolah yang berfungsi selaku fasilitas untuk saling berkomunikasi, belajar, dan bertukar asumsi dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru selaku praktisi/pelaku perubahanreorientasi pembelajaran kelas. Organisasi MGMP berada dibawah naungan Dinas Pendidikan tingkat kota di seluruh Indonesia.
KKG/MGMP dijalankan oleh guru-guru yang mempunyai kesanggupan (tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran), yang sebelumnya sudah mendapat penataran oleh Kemendiknas. Wadah ini diperlukan untuk sanggup meningkatkan profesionalisme guru untuk belajar, baik berupa sikap, kemampuan, pengetahuan, maupun keterampilan, sehingga mempunyai pengaruh positif bagi para murid-muridnya.
Fungsi KKG/MGMP
Organisasi KKG/MGMP mempunyai beberapa fungsi yakni selaku berikut :
- Menyusun kesibukan jangka panjang, menengah, dan pendek serta mengendalikan kesibukan kawasan dan kesibukan secara rutin;
- Memotivasi para guru untuk mengikuti kesibukan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
- Meningkatkan kualitas profesionalisasi guru dalam pengajaran, evaluasi, dan pembelajaran di dalam kelas sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah;
- Mengembangkan kesibukan layanan supervisi akademik klinis yang berhubungan dengan pembelajaran yang efektif.
- Mengembangkan silabus dan menjalankan Analisis Mata Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal);
Selain itu KKG/MGMP juga memiliki faedah yang tersusun dalam program-program yang mesti dipatuhi guru dan pemandu mata pelajaran. Progam ini berupa pembinaan bagi KKG. Isi pembinaan itu termasuk :
- Menjabarkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ke dalam proses catur wulan.
- Menyusun penyusunan rencana antisipasi mengajar
- Melaksanakan kesibukan mencar ilmu mengajar
- Menilai perkembangan perkembangan anak didik;
- Memberikan umpan balik secara terorganisir dan terus menerus;
- Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar secara sederhana.
- Menggunakan dan mempergunakan lingkungan selaku sumber dan media;
- Membimbing dan melayani murid yang mengalami kesusahan dalam belajar;
- Mengatur waktu dan mengolahnya secara efisien.
- Menyajikan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan murid;
- Mengolah kesibukan belajar.
Tujuan KKG/MGMP
Adanya organisasi profesi berupa KKG/MGMP juga mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Memperluas pengetahuan dan pengetahuan guru dalam hal, utamanya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, taktik pembelajaran, tata cara pembelajaran, menaikkan pemakaian sarana/prasarana belajar, mempergunakan sumber belajar, dsb.
- Memberikan potensi terhadap anggota atau musyawarah kerja untuk menyebarkan pengalaman serta saling memamerkan derma dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
- Memberdayakan dan menolong anggota kalangan kerja dalam menjalankan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
- Mengubah budaya kerja anggota kalangan kerja atau musyawarah kerja dan memajukan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
- Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari kenaikan hasil mencar ilmu penerima didik;
- Meningkatkan kompetensi guru lewat kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
0 Komentar untuk "Pengertian, Fungsi, Dan Tujuan (Kkg/Mgmp)"