#Websitependidikan.com AMP0010#Surat Edaran Kemendikbud Nomor: 85567/A.A6 2/TU/2019 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada Yth. Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud, dan Para Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Waktu Pelaksanaan
1. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 07.30 WIB
2. Instansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 08.00 atau menyesuaikan waktu setempat
B. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
C. Pakaian
1. Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Pembina Upacara, undangan, dan penerima upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diadaptasi dengan norma kepantasan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mergenakan pekaian nasional.
- Kepala sekolah, guru. dan siswa mengenakan pakaian seragam maang-masing sesuai ketentuan
- Pasukan Pangibar Bandera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan
2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaan seragam masing-masing sesuai ketentuan.
D. Susunan Acara Upacara Bendera Merah Putih dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia Tahun 2019
1. Pembina upacara memasuki lapargan upacara;
2. Penghormatan kepada pembina upacara. dipimpin oleh pemimpin upacara;
3. Laporan pemimpin upcara;
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diringi Korp Musik Pengiring Upacara Bendera/KORSIK, jikaika ada);
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara;
7. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8 Pembacaan Keputusan Presiden R.I wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
9. Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat Pembina Upacara;
11. Pembacaan Doa;
12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara. dipimpin oleh pemimpin upacera;
14. Pembina Upacara meninggalkan daerah upacara;
15. Upacara selesai.
Keterangan:
- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh penerima upacara dengan perilaku hormat dipimpin oleh pemimpin upacara
- Proses penaikan Bendera hterah Putih chsesualkan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
Silakan Download Surat Edaran/Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019
E. Lain-lain
Seluruh Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:
1. menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 dengan kegiatan lomba-lomba dan kreasi-kreasi.
2. mengibarkan bendera merah putih serentak selama 1 (satu) bulan penuh mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019
3. menghias gedung-gedung dengan semangat kemerdekaan,
4. mempublikasikan tema dan logo pada setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama bulan Agustus 2019.
A. Waktu Pelaksanaan
1. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 07.30 WIB
2. Instansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 08.00 atau menyesuaikan waktu setempat
B. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
C. Pakaian
1. Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Pembina Upacara, undangan, dan penerima upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diadaptasi dengan norma kepantasan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mergenakan pekaian nasional.
- Kepala sekolah, guru. dan siswa mengenakan pakaian seragam maang-masing sesuai ketentuan
- Pasukan Pangibar Bandera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan
2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaan seragam masing-masing sesuai ketentuan.
D. Susunan Acara Upacara Bendera Merah Putih dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia Tahun 2019
1. Pembina upacara memasuki lapargan upacara;
2. Penghormatan kepada pembina upacara. dipimpin oleh pemimpin upacara;
3. Laporan pemimpin upcara;
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diringi Korp Musik Pengiring Upacara Bendera/KORSIK, jikaika ada);
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara;
7. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8 Pembacaan Keputusan Presiden R.I wacana Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
9. Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat Pembina Upacara;
11. Pembacaan Doa;
12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara. dipimpin oleh pemimpin upacera;
14. Pembina Upacara meninggalkan daerah upacara;
15. Upacara selesai.
Keterangan:
- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh penerima upacara dengan perilaku hormat dipimpin oleh pemimpin upacara
- Proses penaikan Bendera hterah Putih chsesualkan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
Silakan Download Surat Edaran/Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019
E. Lain-lain
Seluruh Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:
1. menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 dengan kegiatan lomba-lomba dan kreasi-kreasi.
2. mengibarkan bendera merah putih serentak selama 1 (satu) bulan penuh mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019
3. menghias gedung-gedung dengan semangat kemerdekaan,
4. mempublikasikan tema dan logo pada setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama bulan Agustus 2019.
0 Komentar untuk "Pedoman Upacara Peringatan Hut Ri Ke-74 Tahun 2019"