Contoh Soal Ppkn Kelas X Dan Jawabannya Penggalan 1 Sub Penggalan Hakikat Bangsa Dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara (Part 2)

Sekolahmuonline - Contoh Soal PPKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub pecahan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara (Part 2). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan kepada pembaca semuanya, pola soal essay Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  (PPKn) kelas X dan tanggapan atau pembahasannya. Soal-soal berikut yaitu soal materi pecahan 1. Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sub pecahan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Soal dan pembahasannya kami jadikan dua bagian, yaitu Part 1 (Bagian 1) dan Part 2 (Bagian 2). Berikut ini yaitu pecahan kedua (soal no 14 s/d 23. Silahkan dibaca dan dipelajari, agar bermanfaat.

Jawablah soal-soal berikut dengan tanggapan yang benar dan tepat!

14. Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan!

Jawaban/Pembahasan:
Wilayah mempunyai batas wilayah kawasan kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, mencakup seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

2) Wilayah lautan, mencakup seluruh perairan wilayah maritim dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkan aturan internasional. 

3) Wilayah udara atau dirgantara, mencakup wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. 

15. Jelaskan batas-batas wilayah maritim suatau negara! 

Jawaban/Pembahasan:
Batas-batas wilayah maritim suatau negara adalah sebagai berikut:


a) Batas maritim teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah maritim lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut maritim internal.

b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil maritim di luar batas maritim teritorial, atau 24 mil maritim kalau diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu maritim yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal absurd yang sekadar melintasi saja.


d) Batas landas benua yaitu wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing￾masing negara. Dalam wilayah maritim ini negara yang bersangkutan sanggup mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi laba dengan masyarakat internasional.

16. Jelaskan ibarat apa Konvensi Jenewa 1944 berkaitan dengan batas udara atau dirgantara setiap negara!

Jawaban/Pembahasan:
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan langsung terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara mempunyai hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. 

17. Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty). Apa maksudnya?

Jawaban/Pembahasan:
Traktat (treaty) maksudnya yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan pemberian ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan gambaran satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga sanggup membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

18. Jelaskan pentingnya kedaulatan bagi suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan sangat diharapkan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan bangun tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh lantaran itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

19. Jelaskan pengertian Kedaulatan ke dalam (intern) dan Kedaulatan ke luar (ekstern) suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan relasi dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

20. Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi orisinil dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu￾satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun lantaran apabila sanggup dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diharapkan sebagai suatu pernyataan dalam relasi internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bahaya dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengukuhan dari negara lain diharapkan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

21. Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara? 

Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 gres diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

22. Apa manfaat dari pengukuhan dari negara lain untuk suatu negara dalam relasi sosial?

Jawaban/Pembahasan:
Seorang sarjana aturan internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, menyampaikan bahwa pengukuhan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara, yaitu:

- Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan insan (negara) dalam hubungan internasional. 
- Kedua, untuk menjamin keberlangsungan relasi internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.



23. Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto yaitu pengukuhan berdasarkan kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengukuhan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap yaitu pengukuhan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Adapun untuk tingkat duta belum sanggup dilaksanakan.
b) Pengakuan de facto bersifat sementara yaitu pengukuhan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara gres tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2) Pengakuan de Jure
Pengakuan secara de jure yaitu pengukuhan secara resmi berdasarkan aturan oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengukuhan secara de jure sanggup dibedakan sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengukuhan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya sehabis melihat kenyataan bahwa negara gres dalam beberapa waktu lamanya menyampaikan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengukuhan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengukuhan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada ketika kemerdekaannya, Indonesia tetap bangun sebagai negara gres dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)

Demikian Contoh Soal PPKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub pecahan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara untuk pecahan yang kedua (Part 2). Semoga bermanfaat dan jangan lupa dibagikan kepada yang lainnya. Silahkan baca pola soal-contoh soal dan pembahasan lainnya.

Untuk pecahan pertama (Part 1) sanggup dibuka pada tautan berikut ini:
Contoh Soal PPKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub pecahan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara untuk pecahan yang kedua (Part 2)

Baca juga:
Contoh Soal PPKn dan Jawabannya Materi Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan (PPKn kelas X)

0 Komentar untuk "Contoh Soal Ppkn Kelas X Dan Jawabannya Penggalan 1 Sub Penggalan Hakikat Bangsa Dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara (Part 2)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close