Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda penggalan ketiga atau Part 3 dari rujukan soal beserta balasan atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Bab 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Silahkan dibaca dan dipelajari, biar bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan balasan yang benar dan tepat!
1. Jelaskan pengertian pelanggaran hak asasi insan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999!
Jawaban/Pembahasan:
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi insan adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku
2. Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM sanggup diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Kejahatan genosida dan Kejahatan terhadap kemanusian. Jelaskan pengertian Kejahatan genosida
Jawaban/Pembahasan:
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi insan adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku
2. Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM sanggup diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Kejahatan genosida dan Kejahatan terhadap kemanusian. Jelaskan pengertian Kejahatan genosida
Jawaban/Pembahasan:
Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a) membunuh anggota kelompok;
b) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota ke lompok;
c) membuat kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e) memindahkan secara paksa belum dewasa dari kelompok tertentu ke kelompok lain
3. Jelaskan pengertian dari Kejahatan terhadap kemanusian pada pelanggaran HAM!
Jawaban/Pembahasan:
Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai penggalan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap penduduk sipil, berupa:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan;
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara diktatorial yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
f) Penyiksaan;
g) P3rkosaan, perbudakan s3ksual, pel4curan secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan s3ksual lain yang setara;
g) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dihentikan berdasarkan aturan internasional;
h) Penghilangan orang secara paksa; atau
i) Kejahatan apartheid
h) Penghilangan orang secara paksa; atau
i) Kejahatan apartheid
4. Berkaitan dengan penyimpangan nilai-nilai Pancasila, ada beberapa peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebutkan contoh-contoh kejadian yang merupakan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia!
Jawaban:
Beberapa peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut:
- Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
- Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam masalah ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
- Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam masalah ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang hingga ke pengadilan 23 orang.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam masalah ini 5 orang tewas.
- Pembantaian ribuan orang termasuk di dalamnya para ulama dan santri di Madiun tahun 1948 yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam masalah ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
- Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam masalah ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang hingga ke pengadilan 23 orang.
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam masalah ini 5 orang tewas.
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam masalah ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi peristiwa Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
- Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, menyerupai konflik Ambon, Poso, peristiwa Mesuji, dan sebagainya
- Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antar suku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, menyerupai konflik Ambon, Poso, peristiwa Mesuji, dan sebagainya
5. Jelaskan lantaran munculnya kasus-kasus pelanggaran HAM Internasional!
Jawaban:
Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan lantaran belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya jalan masuk pe langgaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan.
Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
6. Kasus pelanggaran HAM internasional sanggup dibedakan menjadi empat kategori. Sebutkan dan jelaskan secara singkat!
Jawaban:
Kasus pelanggaran HAM internasional sanggup dibedakan menjadi empat kategori:
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa kejadian yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya peristiwa My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta peristiwa Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian sanggup berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar aturan internasional dan sebagainya. Contoh masalah kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi atau aksi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau aksi ialah suatu bentuk penyerangan dengan memakai kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak memakai dasar aturan yang berpengaruh serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
4) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang yaitu suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan aturan internasional, terhadap aturan perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran aturan perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu sanggup dianggap kejahatan perang.
Jawaban:
Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan lantaran belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya jalan masuk pe langgaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan.
Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
6. Kasus pelanggaran HAM internasional sanggup dibedakan menjadi empat kategori. Sebutkan dan jelaskan secara singkat!
Jawaban:
Kasus pelanggaran HAM internasional sanggup dibedakan menjadi empat kategori:
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa kejadian yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya peristiwa My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta peristiwa Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian sanggup berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar aturan internasional dan sebagainya. Contoh masalah kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi atau aksi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau aksi ialah suatu bentuk penyerangan dengan memakai kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak memakai dasar aturan yang berpengaruh serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
4) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang yaitu suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan aturan internasional, terhadap aturan perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran aturan perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu sanggup dianggap kejahatan perang.
7. Sebutkan dan Jelaskan secara singkat apa saja yang termasuk kejahatan perang!
Jawaban:
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap dukungan yang telah ditentukan oleh aturan perang, dan juga meliputi kegagalan untuk tunduk pada norma mekanisme dan aturan pertempuran, menyerupai menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, memakai bendera perdamaian itu sebagai seni administrasi perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili lantaran kejahatan perang antara lain yaitu Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili lantaran kejahatan perang.
Baca Juga:
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
Jawaban:
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap dukungan yang telah ditentukan oleh aturan perang, dan juga meliputi kegagalan untuk tunduk pada norma mekanisme dan aturan pertempuran, menyerupai menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, memakai bendera perdamaian itu sebagai seni administrasi perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili lantaran kejahatan perang antara lain yaitu Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili lantaran kejahatan perang.
Baca Juga:
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
0 Komentar untuk "Contoh Soal Dan Jawabannya Penggalan 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Insan Dalam Perspektif Pancasila (Ppkn Kelas Xii Sma/Smk/Ma/Mak) - Part 3"