Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bab pertama atau Part 1 dari rujukan soal beserta tanggapan atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan tanggapan yang benar dan tepat!
1. Jelaskan pengertian keuangan negara !
Jawaban/Pembahasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yaitu semua hak dan kewajiban
negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Seberapa pentingkah keuangan negara dalam penyelenggaraan negara?
Jawaban:
Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam
penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan
lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena
kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII
3. Mengapa prosedur penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Hal tersebut dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
APBN merupakan citra utuh ihwal pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
4. Sebutkan apa saja yang menjadi sumber keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Sumber keuangan negara Republik Indonesia mencakup beberapa hal berikut.
a. Pajak
b. Retribusi
c. Keuntungan BUMN/BUMD
d. Denda dan Sita
e. Pencetakan Uang
f. Pinjaman
g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
5. Siapa sebetulnya yang bertanggung jawab atas acara pengelolaan keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bab dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menawarkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
6. Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Tentu saja tidak.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/ pimpinan forum selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan kawasan dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang mencakup antara lain
mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
7. Jelaskan bagaimana caranya agar pengelolaan keuangan negara berjalan efektif dan efisien!
Jawaban:
Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh alasannya itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut lalu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat lalu menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan banyak sekali jadwal pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
Jadi sanggup disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan forum lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.
Jawaban/Pembahasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yaitu semua hak dan kewajiban
negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Seberapa pentingkah keuangan negara dalam penyelenggaraan negara?
Jawaban:
Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam
penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan
lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena
kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII
3. Mengapa prosedur penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Hal tersebut dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
APBN merupakan citra utuh ihwal pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
4. Sebutkan apa saja yang menjadi sumber keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Sumber keuangan negara Republik Indonesia mencakup beberapa hal berikut.
a. Pajak
b. Retribusi
c. Keuntungan BUMN/BUMD
d. Denda dan Sita
e. Pencetakan Uang
f. Pinjaman
g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
5. Siapa sebetulnya yang bertanggung jawab atas acara pengelolaan keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bab dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menawarkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
6. Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara?
Jawaban/Pembahasan:
Tentu saja tidak.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/ pimpinan forum selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan kawasan dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan kawasan yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang mencakup antara lain
mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
7. Jelaskan bagaimana caranya agar pengelolaan keuangan negara berjalan efektif dan efisien!
Jawaban:
Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh alasannya itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut lalu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat lalu menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan banyak sekali jadwal pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
Jadi sanggup disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan forum lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.
0 Komentar untuk "Contoh Soal Dan Jawabannya Belahan 2: Pengelolaan Keuangan Negara Dan Kekuasaan Kehakiman (Ppkn Kelas Xii Sma/Smk/Ma/Mak) - Part 1"