Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda penggalan keempat atau Part 4 dari pola soal beserta tanggapan atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Bab 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Silahkan dibaca dan dipelajari, agar bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan tanggapan yang benar dan tepat!
1. Jelaskan pengertian unwillingness state!
Jawaban:
Unwillingness state Negara yang tidak mau menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya atau negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM.
2. Apa efek dari negara yang tidak secepatnya bisa menangani pelanggaran HAM?
Jawaban:
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jikalau tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM.
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan aturan negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
3. Bagaimanakah kondisi Indonesia jikalau dikaitkan dengan penanganan pelanggaran HAM?
Jawaban:
Sebagai negara aturan dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri masalah pe langgaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa derma dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh masalah yang dikemukakan pada soal-soal sebelum nya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat.
Jawaban:
Unwillingness state Negara yang tidak mau menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya atau negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM.
2. Apa efek dari negara yang tidak secepatnya bisa menangani pelanggaran HAM?
Jawaban:
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jikalau tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM.
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan aturan negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
3. Bagaimanakah kondisi Indonesia jikalau dikaitkan dengan penanganan pelanggaran HAM?
Jawaban:
Sebagai negara aturan dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri masalah pe langgaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa derma dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh masalah yang dikemukakan pada soal-soal sebelum nya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat.
4. Konsekuensi apa yang akan didapatkan jikalau sebuah negara tidak melaksanakan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM?
Jawaban:
Konsekuensi jikalau sebuah negara tidak melaksanakan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM di antaranya sebagai berikut:
a. Memperbesar pengangguran
b. Memperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin
d. Memperkecil pendapatan nasional
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh derma dari negara asing
g. Kesulitan dalam mencari kawan kerja sama
a. Memperbesar pengangguran
b. Memperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin
d. Memperkecil pendapatan nasional
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh derma dari negara asing
g. Kesulitan dalam mencari kawan kerja sama
5. Jelaskan menyerupai apa cara penyelesaian pelanggaran HAM sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 perihal Pengadilan HAM?
Jawaban:
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 perihal Pengadilan HAM, masalah pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibuat berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, masalah pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
Jawaban:
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 perihal Pengadilan HAM, masalah pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibuat berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, masalah pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
6. Jelaskan menyerupai apa proses penyelesaian masalah pelanggaran HAM menurut Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000!
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM sanggup dilakukan paling usang 90 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan tempat hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM sanggup dilakukan paling usang 90 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan tempat hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari.
8. Jelaskan menyerupai apa penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat di Indonesia!
Jawaban:
Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM sanggup membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik sanggup membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Jawaban:
Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM sanggup membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik sanggup membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
9. Jelaskan menyerupai apa proses penuntutan masalah pelanggaran hak asasi insan (HAM) yang berat di Indonesia!
Jawaban:
Proses penuntutan masalah pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung sanggup mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sanggup meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
10. Jelaskan menyerupai apa proses putusan pengadilan terhadap masalah pelanggaran hak asasi insan (HAM) yang berat di Indonesia!
Jawaban:
Selanjutnya, masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling usang 180 hari sehabis berkas masalah dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
11. Jelaskan menyerupai apa proses permohonan banding dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan (HAM) yang berat di Indonesia!
Jawaban:
Dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
12. Jelaskan menyerupai apa Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional!
Jawaban:
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam aturan program pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut:
a. Jika suatu negara sedang melaksanakan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani masalah kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible sanggup berkembang menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak bisa (unable) untuk melaksanakan kiprah pemeriksaan dan penuntutan.
b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah tetapkan untuk tidak melaksanakan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible sanggup berkembang menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melaksanakan penuntutan.
Jawaban:
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam aturan program pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut:
a. Jika suatu negara sedang melaksanakan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani masalah kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible sanggup berkembang menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak bisa (unable) untuk melaksanakan kiprah pemeriksaan dan penuntutan.
b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah tetapkan untuk tidak melaksanakan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible sanggup berkembang menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melaksanakan penuntutan.
c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan aturan yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah menempel asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak sanggup dituntut untuk kedua kalinya dalam masalah yang sama sehabis terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi.
13. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melaksanakan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi insan di negaranya. Sebutkan sanksi-sanksi tersebut!
Jawaban:
Macam-macam hukuman internasional yang diterapkan/dijatuhkan kepada negara yang dinilai melaksanakan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran HAM di negaranya di antaranya adalah:
- diberlakukannya travel warning (peringatan ancaman berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
- pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
- pemutusan relasi diplomatik,
- pengurangan derma ekonomi,
- pengurangan tingkat kerja sama,
- pemboikotan produk ekspor,
- embargo ekonomi.
Soal Tambahan. Silahkan berpikir!
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara terang dan akurat!
1. Bedakanlah makna hak asasi insan dengan hak warga negara?
2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
3. Uraikan jaminan terhadap hak asasi insan yang terdapat dalam Pancasila!
4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ?
5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi insan di Indonesia?
6. Sekarang ini begitu sering terjadi insiden pelanggaran HAM di masyarakat, menyerupai pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut sanggup terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi masalah tersebut? Apa kiprah kalian untuk menuntaskan masalah tersebut?
Baca Juga:
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
13. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melaksanakan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi insan di negaranya. Sebutkan sanksi-sanksi tersebut!
Jawaban:
Macam-macam hukuman internasional yang diterapkan/dijatuhkan kepada negara yang dinilai melaksanakan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran HAM di negaranya di antaranya adalah:
- diberlakukannya travel warning (peringatan ancaman berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
- pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
- pemutusan relasi diplomatik,
- pengurangan derma ekonomi,
- pengurangan tingkat kerja sama,
- pemboikotan produk ekspor,
- embargo ekonomi.
Soal Tambahan. Silahkan berpikir!
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara terang dan akurat!
1. Bedakanlah makna hak asasi insan dengan hak warga negara?
2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
3. Uraikan jaminan terhadap hak asasi insan yang terdapat dalam Pancasila!
4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ?
5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi insan di Indonesia?
6. Sekarang ini begitu sering terjadi insiden pelanggaran HAM di masyarakat, menyerupai pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut sanggup terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi masalah tersebut? Apa kiprah kalian untuk menuntaskan masalah tersebut?
Baca Juga:
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3
Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
0 Komentar untuk "Contoh Soal Dan Jawabannya Belahan 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Insan Dalam Perspektif Pancasila (Ppkn Kelas Xii Sma/Smk/Ma/Mak) - Part 4"