Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28 - Penyelengara pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi sekolah berupaya untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah terbaik.
Perolehan nilai terbaik akreditasi sekolah berdasarkan fakta yang ada di lapangan yang dinilai oleh team assesor.
Bukti fisik akreditasi sekolah merupakan salah satu yang sangat mempengaruhi untuk mendapatkan nilai terbaik.
Kesesuaian bukti fisik yang dipersiapkan untuk dinilai oleh team assesor dengan instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis arkreditasi sekolah menjadi tolak ukur team assesor akreditasi sekolah.
Persiapan yang matang tentu harus dipersiapkan oleh panitia akreditasi yang ada disekolah. Mengumpulkan kembali dokumen dan mempersiapkan hal-hal lain yang menyangkut akreditasi.
Persiapan yang baik dan matang akan dapat dilakukan jika team akreditasi di sekolah terlebih dahulu sudah mampu memahami isi yang terkandung pada setiap instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.
Sehingga di harapkan buti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan memiliki kesesuaian dengan instrumen akreditasi.
Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28.
Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.
Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 28
28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan.
- A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
- B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
- C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
- D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
- E. Tidak menindaklanjuti
Setiap program yang dibuat sangat diperlukan supervisi atau pengawasan terhadap program yang sedang berjalan.
Pemantauan dilakukan untuk menemukan kendala, masalah, dan hal-hal lainnya harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas program. Salah satu tujuan supervisi proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan guru.
Pada artikel sebelumnya Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 dan artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 kita sudah membahas contoh dan format supervisi kepala sekolah.
Nach! Pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 28 menekankan pada tindaklanjut kepala sekolah dari hasil supervisi yang sudah dilakukan.
Hasil supervisi dapat ditindak lanjuti dengan banyak cara, diantaranya sebagai berikut :
- Memberikan contoh
- Diskusi hasil supervisi dengan guru
- Konsultasi
- Mengadakan pelatihan
Bila kepala sekolah meninjaklanjuti hasil dari supervisi dengan ke empat atau lebih cara diatas, maka bisa dipastikan team assesor akreditasi akan memberikan nilai terbaik pada instrumen ini.
Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 28
Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
Dibuktikan dengan:
Dibuktikan dengan:
- Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
- Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.
Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 28 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.
Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.
Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen tindak lanjut supervisi proses pembelajaran kepala sekolah. Sementara guru dan siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.
Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28.
Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.
0 Komentar untuk "Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28"