Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Mengenai Pergantian Juknis Bos Reguler

- Berikut ini admin bagikan Informasi ihwal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk kita pahami bersama, Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 menurut Permendikbud No. 18 Tahun 2019 yakni untuk mengembalikan ketentuan optimal terkait besaran Pembiayaan Honor terhadap Guru Yayasan pada SD, SMP, SMA/SMK dan SLB yang semula 15% menjadi 30% menyerupai tahun sebelumnya. 

Dengan Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, ialah Peraturan Menteri Baru yang merubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis BOS Reguler. 


Adapun Tujuan Umum BOS Reguler :

  1. Membantu pendanaan ongkos operasi dan non personalia Sekolah ;
  2. Meringankan ongkos operasi Sekolah bagi Peserta Didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ;
  3. Meningkatkan mutu proses pembelajaran di Sekolah.
Dengan Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Tahun 2019 menurut PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA/SMK dan SLB, pada prinsipinya sama yaitu:
  • Penggunaan BOS Reguler di sekolah mesti didasarkan pada janji dan keputusan bareng antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah. Hasil janji diatas mesti dituangkan secara tertulis dalam bentuk gunjingan kesibukan rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan Penggunaan BOS Reguler mesti didasarkan pada skala prioritas keperluan sekolah, utamanya untuk menolong mempercepat pemenuhan SNP ;
  • Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap Triwulan atau Semester sanggup dijadwalkan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester selanjutnya ;
  • Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia ;
Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk berbelanja buku teks utama untuk pelajaran dan tutorial guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan selaku berikut : 

1) Buku teks utama mesti sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup menggnuakan BOS Reguler Triwulan I dan/atau Triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap Triwulan), atau Semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama ;

2) Sekolah mesti mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang mesti dibeli sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan keperluan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini cuma boleh dicairkan apabila sekolah hendak mengeluarkan duit pesanan buku tersebut atau sudah menyanggupi keharusan penyediaan buku teks utama ;

3) Buku teks utama yang mesti dibeli sekolah ialah buku teks utama yang sudah dinilai dan sudah ditetapkan oleh Kementerian ; dan 

4) Pembelian buku teks utama diubahsuaikan dengan keperluan tiap Sekolah menurut keharusan penyediaan buku teks utama. 
  • Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, ongkos yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler termasuk pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, ongkos penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber setempat sesuai patokan ongkos lazim setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan ; 
  • Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) cuma sanggup diberikan terhadap narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Unsur Keagamaan, dan/atau yang lain menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang ; 
  • Pengadaan fasilitas dan prasarana oleh Sekolah mesti mengikuti patokan fasilitas dan prasaran dan spesifikasi yang berlaku ; 
  • Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, ongkos yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler termasuk pembayaran upah tukang sesuai patokan ongkos lazim setempat, materi transportasi, dan/atau konsumsi ; 
  • Satuan ongkos untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 
Apa perbedaan Juknis BOS sebelumnya dengan Juknis BOS SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ? 

Perbedaannya yakni Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Tahun 2019 ini lebih detail, sehingga akan lebih mempermudah rekan sekalian dalam pengerjaan laporan pertanggungjawaban. 

Penggunaan Dana BOS Reguler tidak untuk :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan ; 
  2. Dipinjamkan terhadap pihak lain ; 
  3. Membeli perangkat lunak (softwar) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis ; 
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) ; 
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya ; 
  6. Membayar iuran keiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Unit pelaksana teknis wilayah Kecamatan, Kabupaten/kota, atau Provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak yang lain ; 
  7. Membiayai fasilitas kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan yang lain ; 
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau penerima didik untuk kepentingan priadi (bukan inventaris sekolah) ; 
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat ; 
  10. Digunakan nutuk rehabilitasi prasaran sekolah dengan klasifikasi rusak sedang dan berat ; 
  11. Membangun gedung atau ruangan gres ; 
  12. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) 
  13. Membeli materi atau perlengkapan yang tidak mendukung proses pembelajaran ; 
  14. Membeli saham ; 
  15. Membiayai iuran dalam rangka upacara perayaan hari besar nasional ; 
  16. Membiayai penyelenggaraan upacara atau kesibukan keagamaan ; 
  17. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait kesibukan BOS Reguler atau perpajakan kesibukan BOS Reguler yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian ; dan / atau 
  18. Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara sarat dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Sumber lainnya. 
Berikut ini yakni File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal JUKNIS BOS REGULER. 





Related : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Mengenai Pergantian Juknis Bos Reguler

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Mengenai Pergantian Juknis Bos Reguler"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close