Download Juklak Penerbitan Nuptk Tahun 2019

- Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bab dari pengelolaan master rujukan pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master rujukan pendidikan merupakan kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini berencana untuk menampilkan pola terhadap semua pihak yang terlibat biar mempunyai persepsi yang serupa dalam mengerti peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 wacana isyarat teknis penerbitan NUPTK.

Mekanisme Penerbitan NUPTK yang sudah berlangsung hingga di sekarang ini merupakan Operator sekolah menentukan PTK yang mau diajukan biar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selaku kandidat akseptor NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada di saat pengajuan NUPTK dari sisi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP menentukan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka secepatnya diterbitkan NUPTK.
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Download Juklak Penerbitan NUPTK Tahun 2019
Juknis Penerbitan NUPTK tahun 2019

PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi standar dalam bentuk file elektronik (hasil scan). Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK lewat aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua standar yang masih berlaku sesuai dengan apa yang sudah ditentukan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan menjalankan investigasi berkas standar dalam file elektronik,
dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua
standar tercukupi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak cocok dikembalikan (ditolak).

LPMP menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyidik standar dalam file elektronik. BPKLN menerima
pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak cocok dikembalikan (ditolak).

PDSPK menemukan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN lewat verval PTK, dengan menyidik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan keadaan di saat ini  terdata di Dapodik. Apabila semua standar tercukupi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik selaku guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak cocok di kembalikan (ditolak). 

Pengajuan NUPTK yang dijalankan tolak SK di PDSPK tidak lewat prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK. Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan mesti dilengkapi dengan catatan yang pertanda letak kesalahan dan menampilkan penyelesaian yang benar dan jelas

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK: 
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar. 
  2. Belum mempunyai NUPTK. 
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik terendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan sudah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan lewat surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan yang lain dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Juknis / Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 2019 yang sanggup admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini :

Download Juknis Penerbitan NUPTK 2019 Pdf

Related : Download Juklak Penerbitan Nuptk Tahun 2019

0 Komentar untuk "Download Juklak Penerbitan Nuptk Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close