Menggantikan Hutang Puasa Orang Yang Telah Meninggal

Sekolahmuonline - Menggantikan Hutang Puasa Orang yang Telah Meninggal. Pembaca Sekolahmuonline, diantara pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat yaitu berkaitan dengan menqadha’ (mengganti) hutang puasa untuk orang yang telah meninggal. Dapatkah kita berpuasa untuk menggantikan hutang puasa seseorang yang telah meninggal dunia? Misalnya, ayah atau ibu sudah meninggal. Terus dikala masih hidup (sebelum meninggalnya) masih mempunyai hutang puasa yang belum dibayar. Lebih gamblang lagi. Misal ayah pas bulan Ramadhan sakit, terus tidak puasa selama satu minggu. Setelah Ramadhan berakhir, otomatis sang ayah punya tanggungan hutang puasa satu minggu. Qadarullah, setelah lebaran ayah meninggal. Nah, apakah hutang puasa satu ahad tersebut boleh dibayar (diqadha/diganti) oleh anaknya atau andal warisnya?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah: ya. Anak atau andal warisnya yang lain boleh atau sanggup mengadha (mengganti) puasa untuk ayahnya.


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dan dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha bahwa sebetulnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan ia masih mempunyai tanggungan kewajiban puasa, maka walinya shaum (berpuasa) untuknya." Muttafaq Alaihi. (Hadits ke-509, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqalani)

Hadits dari Ibnu Abbas juga menyebutkan, bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, padahal mempunyai hutang puasa nadzar. Apakah aku sanggup berpuasa untuk menggantikannya?” Jawab Rasulullah: “Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang (uang), kemudian engkau membayarnya? Adakah itu sanggup melunasi hutangnya?” Wanita itu menjawab: “Ya” Maka Rasulullah meneruskan lagi: “Puasalah untuk ibumu”

Jadi, misalnya, seorang yang nadzar akan berpuasa, maka sebaiknya ia segera memenuhi nadzar puasanya itu. Jikalau sehabis nadzar ia sakit berat, sebaiknya juga -sesuai Surat al-Baqarah ayat 184- ia memperlihatkan fidyah saja kepada orang miskin, sebagai gantinya ia berpuasa sebab nadzar.

Kesimpulan:
Orang yang meninggal dalam kondisi mempunyai hutang puasa wajib, boleh dibayar (digantikan) puasanya oleh walinya. Wallahu a'lam bish-shawaab.

Related : Menggantikan Hutang Puasa Orang Yang Telah Meninggal

0 Komentar untuk "Menggantikan Hutang Puasa Orang Yang Telah Meninggal"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close