Sekolahmuonline - Harus Baca! 5 Hal ini Dilarang Dilakukan Pemilih Saat Nyoblos di TPS. Hari pemungutan bunyi akan berlangsung pada Rabu besok (17/4/2019). Pemilu serentak kali ini pemilih akan disodorkan lima surat bunyi untuk menentukan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelum memilih, harus diketahui 5 hal yang dihentikan dilakukan Pemilih Saat Mencoblos di TPS
Berikut banyak sekali larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 perihal Pemilihan Umum.
1. Larangan memakai telepon genggam ke bilik suara
Sesuai Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Anda sanggup menitipkan handphone ke KPPS, usai nyoblos sanggup mengambilnya kembali.
2. Tidak mempublikasikan pilihan politik di media sosial
KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial. Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai sanggup mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum.
3. Tidak boleh melaksanakan aktifitas kampanye dikala pemungutan suara
Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari pada 14 April 2019. Maka otomatis, tidak boleh lagi ada acara kampanye di dikala pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.
4. Dilarang mempengaruhi pemilih yang lain
Pada dikala pencoblosan, setiap pemilih dihentikan memengaruhi pemilih menentukan calon tertentu. Itu diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017. Juga dihentikan mengajak atau menghalangi masyarakat untuk tidak memakai hak pilihnya (golput).
Setiap orang yang dengan sengaja pada dikala pemungutan bunyi menjanjikan atau memperlihatkan uang atau bahan lainnya kepada Pemilih semoga tidak memakai hak pilihnya atau menentukan Peserta Pemilu tertentu atau memakai hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
5. Mendokumentasikan pilihan di bilik suara
Membawa handphone ke bilik bunyi dilarang. Sebab ada larangan pula bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. (Teropongsenayan.com)
0 Komentar untuk "Harus Baca! 5 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Pemilih Dikala Nyoblos Di Tps"