Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
1. Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Cabang adalah kesatuan Ranting dalam satu tempat
3. Daerah adalah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Wilayah adalah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
5. Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 10
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannyaditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat sanggup mengambil ketetapan lain
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan V: Susunan Dan Penetapan Organisasi"