Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan V: Susunan Dan Penetapan Organisasi

Anggaran Dasar Muhammadiyah 
Anggaran Dasar Muhammadiyah   Bab V  SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI  Pasal  Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab V: SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Bab V

SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 9

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

1. Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

2. Cabang adalah kesatuan Ranting dalam satu tempat

3. Daerah adalah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten

4. Wilayah adalah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

5. Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10

Penetapan Organisasi

(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannyaditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat sanggup mengambil ketetapan lain

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan V: Susunan Dan Penetapan Organisasi

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan V: Susunan Dan Penetapan Organisasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close