Cara Buat Npwp Langsung Online Berikut Pesayaratan Nya

Cacatrik.com - Bagaiman cara menghasilkan NPWP Pribadi? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP mudah kok, kau cukup merencanakan syarat dokumen dan mengikuti tindakan dibawah ini.

Membuat NPWP pribadi sanggup ditangani secara online maupun offline, tinggal kau sendiri yang memilihnya.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online:
  • Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login registrasi NPWP online.
  • Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih suguhan tata cara e-Registration.
  • Silakan mendaftar apalagi dulu untuk mendapat akun dengan mengklik “daftar”. 
  • Isilah data registrasi pengguna dengan benar menyerupai nama, alamat email, password, dan lainnya.
  • Lakukan Aktivasi Akun
Cara mengaktivasi akun Anda merupakan dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda pakai untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti isyarat yang ada di dalam email tersebut untuk melaksanakan aktivasi.

Setelah semua data pada formulir registrasi terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak wilayah Wajib Pajak terdaftar.

Selanjutnya, Anda mesti mencetak dokumen menyerupai yang terlihat pada layar komputer, yaitu:
  • Formulir Registrasi Wajib PajakSurat Keterangan Terdaftar SementaraMenandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. 
  • Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang sudah Anda siapkan.
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. 
  • Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda mesti mengantarkan Formulir Registrasi Wajib Pajak.
Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen yang lain ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Anda selaku Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut sanggup diserahkan pribadi ke KPP atau lewat Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini mesti ditangani paling lambat 14 hari sehabis formulir terkirim secara elektronik.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline:

Jika Anda tak ingin sibuk-sibuk menyerahkan atau mengantarkan berkas secara pribadi atau lewat pos ke KPP, Anda sanggup memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile lewat aplikasi e-Registration tadi. cekk status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Setelah mengantarkan berkas dokumen, Anda sanggup mengusut status registrasi NPWP Anda lewat email atau di halaman history registrasi dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda mesti memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jikalau statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan secepatnya dikirim ke alamat Anda lewat Pos Tercatat.

Jika tak ingin sakit kepala menghasilkan NPWP onkune, kau sanggup mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikota terdekat domisili anda dengan menjinjing berkas tolok ukur yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berlawanan dengan yang tertera di KTP, Anda perlu merencanakan juga surat keterangan wilayah tinggal dari kelurahan wilayah Anda berdomisili.

Semua dokumen tolok ukur difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir registrasi Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas registrasi di KPP.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapat tanda terima registrasi Wajib Pajak yang menyediakan bahwa Anda selaku Wajib Pajak sudah melaksanakan registrasi untuk mendapat NPWP.

Waktu yang diinginkan untuk menghasilkan kartu NPWP tidak lama, cuma satu hari kerja, dan tidak dipungut ongkos alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda lewat Pos Tercatat.

Fungsi NPWP merupakan selaku fasilitas dalam tata kelola perpajakan yang dipergunakan selaku tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan keharusan dalam kendala perpajakan.

NPWP ini dijadikan selaku fasilitas tata kelola perpajakan atau contoh untuk mengeluarkan duit pajak, juga menjadi tolok ukur sejumlah pelayanan umum, menyerupai pengajuan kredit kendaraan/rumah, pengerjaan paspor, dan sebagainya.

Syarat Membuat NPWP PribadiB agi yang Belum Punya Usaha:
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 
  • atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Bagi yang Sudah Punya Usaha Syaratnya:
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  • Fotokopi dokumen izin acara kerja keras yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan wilayah acara kerja keras atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP sungguh-sungguh mengerjakan kerja keras atau pekerjaan bebas.
Seandai nya  Kamu belum melakukan pekerjaan atau sedang melamar kerja tetal sanggup menghasilkan NPWP baik secara online/offline. nah demikianlah caa buat NPWP online.

Related : Cara Buat Npwp Langsung Online Berikut Pesayaratan Nya

0 Komentar untuk "Cara Buat Npwp Langsung Online Berikut Pesayaratan Nya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close