Saat kita dalam perjalanan di jalan raya, kita sering berhenti alasannya yakni adanya lampu kemudian lintas yang sedang nyala merah . Lampu merah memang biasa kita temui di jalan-jalan besar yang berkhasiat sebagai alat pemberi aba-aba kemudian lintas. Kita harus mematuhi aba-aba yang diberikan baik itu merah sebagai aba-aba berhenti, kuning sebagai siap-siap jalan, dan hijau yang berarti saatnya jalan.
Namun seringkali kita menjumpai pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak mempedulikan aba-aba lampu dan tak menghiraukan keselamatan dirinya dan orang lain. Pemandangan menyerupai itu kerap kita temui di setiap lampu merah. Lalu sebenarnya, apakah kita dibolehkan menerobos lampu merah?, dan bahwasanya siapa saja yang boleh tetap jalan ketika lampu kemudian lintas menyala merah?
Namun seringkali kita menjumpai pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak mempedulikan aba-aba lampu dan tak menghiraukan keselamatan dirinya dan orang lain. Pemandangan menyerupai itu kerap kita temui di setiap lampu merah. Lalu sebenarnya, apakah kita dibolehkan menerobos lampu merah?, dan bahwasanya siapa saja yang boleh tetap jalan ketika lampu kemudian lintas menyala merah?
Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi aba-aba kemudian lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 perihal Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 4 abjad c UU menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi aba-aba kemudian lintas". Sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya yakni pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-. Hal ini tertuang di pasal 287 ayat 2.
Makara sebenarnya, kita sebagai pengguna jalan memang harus mematuhi rambu-rambu kemudian lintas yang ada termasuk lampu merah. Namun untuk kita ketahui bersama, bahwa ada juga mereka yang secara aturan dibolehkan untuk menerobos lampu merah. Siapa saja kah mereka yang boleh menerobos lampu merah?
Siapa saja atau kendaraan apa saja yang boleh menerobos lampu merah?, ini ia kendaraan yang boleh tetap lewat ketika lampu merah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk menawarkan pemberian pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara absurd serta forum internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain di atas, siapa pun dihentikan menerobos lampu merah demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Demikian sekilas perihal 7 kendaraan yang boleh tetap lewat ketika lampu merah. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Siapa Saja Yang Boleh Menerobos Lampu Merah?, Ini Beliau 7 Kendaraan Yang Boleh Tetap Jalan..."