Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Fatwa Islam

MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM

BAB I MUQADDIMAH

Kebutuhan untuk menyempurnakan manhaj (metodologi) pemikiran keislaman dalam Muhammadiyah, di satu sisi, dipandang merupakan sebuah keniscayaan seiring dengan intensitas dan ekstensitas banyak sekali perkembangan kehidupan. Sementara pada sisi yang lain merupakan ratifikasi atas tabiat relatifitas produk historis terutama yang menyangkut manhaj pemikiran. Manhaj Pemikiran yaitu sebuah kerangka kerja metodologis dalam merumuskan masalah pemikiran dan prosedur-prosedur penyelesaiannya; di dalamnya  dimuat perkiraan dasar, prinsip pengembangan, metodologi dan operasionalisasinya. Manhaj ini bersifat menyeluruh, fleksibel, fungsional, toleran, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan, dan kemasyarakatan. 

Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon banyak sekali perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada fatwa Islam (al-rujuu' ilaa al-Qur’aan wa as-Sunnah al-Maqbuulah). Di satu sisi sejarah selalu melahirkan banyak sekali masalah dan pada sisi yang lain Islam menyediakan rujukan normatif atas perbagai masalah tersebut. Orientasi kepada dimensi ilahiah inilah yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan sosio kultural lainnya, baik dalam merumuskan masalah, menjelaskannya maupun dalam menyusun kerangka operasional penyelesaiannya. Orientasi inilah yang mengharuskan Muhammadiyah memproduksi pemikiran, meninjau ulang dan  merekonstruksi manhajnya. 

Pemikiran keislaman mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan secara praktis, wacana moralitas publik dan discourse keislaman dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan kehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir dari kandungan sejarah tersebut mengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah berusaha menyelesaikannya melalui proses triadik/hermeneutis (hubungan kritis/komunikatif-dialogis) antara normativitas diin (al-rujuu' ilaa al-Qur’aan wa as-Sunnah al-Maqbuulah), historisitas banyak sekali penafsiran atas diin , realitas kekinian dan prediksi masa depan. Mengingat proses hermeneutis ini sangat dipengaruhi oleh perkiraan (pandangan dasar) perihal agama dan kehidupan, di samping pendekatan dan teknis pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara spesifik. Dengan demikian diperlukan ruuhul ijtihaad dan tajdiid terus tumbuh dan berkembang. [Manhaj Tarjih Muhammadiyah]

Related : Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Fatwa Islam

0 Komentar untuk "Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Fatwa Islam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close