Larangan Bagi Asn Dalam Pilkada 2018

- Menjelang Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) kerap kali menjadi sorotan publik. Banyak sekali batasan-batasan yang diberikan utamanya untuk para ASN tersebut, bahkan tergolong foto Selfie bareng juga sebisa mungkin mesti disingkirkan terlebih hingga di upload di media lazim menyerupai Facebook atau lainnya.



Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari fokus Pemerintah untuk memutuskan bahwa perangkat birokrasinya terbebas dari keterlibatan acara politik, utamanya di saat masa kampanye Pilkada.

Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berjalan di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang berisikan ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya di Bogor bareng mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk mengerti bareng apa saja yang dihentikan dijalankan ASN dalam Pilkada, juga menampilkan potensi terhadap kawan mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.


Lalu apa sajakah yang dihentikan dijalankan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bareng Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

  1. Boleh atau tidak menampilkan like or dislike fanpage paslon? Tidak!
  2. Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan kandidat (Paslon)? Tidak!
  3. Boleh atau tidak menghasilkan status mengenai agenda Paslon? Tidak!
  4. Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!
  5. Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!
  6. Boleh atau tidak diskusikan politik di kantor? Tidak!
  7. Boleh atau tidak memasang stiker mengenai Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!
  8. Boleh atau tidak menghadiri agenda debat Paslon secara langsung? Tidak!

Jadi selaku ASN biar kita sanggup menyingkir dari larangan-larangan yang sudah ditetapkan untuk para Aparatur Sipil Negara.


Demikian isu mengenai postingan yang berjudul LARANGAN UNTUK ASN DALAM PILKADA 2018. Terima kasih, biar sanggup berharga untuk semua.

Related : Larangan Bagi Asn Dalam Pilkada 2018

0 Komentar untuk "Larangan Bagi Asn Dalam Pilkada 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close