Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Ihwal Isyarat Teknis Penyaluran Pinjaman Profesi, Pinjaman Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Berikut ini merupakan berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Download file format PDF.


Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi berniat untuk:
  1. memberi penghargaan terhadap Guru PNSD selaku tenaga profesional dalam melakukan metode pendidikan nasional dan merealisasikan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, mengembangkan profesi Guru PNSD, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkesinambungan yang mendukung pelaksanaan kiprah selaku Guru PNSD profesional.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi selaku berikut:
  1. Berstatus selaku Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar selaku guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing selaku guru tutorial konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang cocok dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. 
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil analisa kinerja terendah dengan istilah “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah selaku kepala satuan pendidikan, Guru yang memperoleh kiprah aksesori atau Guru yang diangkat selaku pengawas satuan pendidikan.
  9. Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Masa kerja kepala sekolah dijumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, menyanggupi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyanggupi semua persyaratan akseptor santunan profesi, maka santunan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  12. Guru PNSD dalam kelompok ruang II yang memiliki akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, menyanggupi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyanggupi semua persyaratan akseptor santunan profesi.
  13. PNSD dalam kelompok ruang II, III, atau IV yang memiliki akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, menyanggupi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyanggupi semua persyaratan akseptor santunan profesi, maka santunan profesinya akan dibayarkan sehabis ada pergantian menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Sumber Data

Data yang digunakan selaku dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

Sebelum Penerbitan SKTP
  1. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar lewat aplikasi Dapodik, utamanya data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
  2. Guru PNSD wajib menentukan bahwa data yang hendak diantarkan ke dapodik sudah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
  3. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
  4. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada isu Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses lewat situs web dan aplikasi smartphone.
  5. Apabila data yang ditampilkan pada isu GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki lewat Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
  6. Guru PNSD wajib menampilkan bukti cetak/print out isu GTK yang sudah tertulis “status validitas data santunan profesi VALID” pada kepingan atas laman isu GTK dan sudah ditandatanganinya terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD menentukan nominal honor pokok terakhir dengan benar.
  7. Informasi pada isu GTK sudah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah disetujui oleh kepala sekolah pada di saat sinkronisasi Dapodik.
  8. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan selaku berikut: 1) mulai dari bulan Januari hingga dengan final bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran santunan profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli hingga dengan final bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran santunan profesi semester II.
  9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya merekomendasikan data Guru PNSD yang berhak memperoleh santunan profesi lewat Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila: 1) isu GTK Guru PNSD bersangkutan sudah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menentukan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar. 2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan sudah melakukan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada final bulan Maret dan final bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang ditangani oleh dinas pendidikan selain yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

Penerbitan dan Penyampaian SKTP

  1. Kementerian lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mempublikasikan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
  2. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan selaku berikut. 1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran santunan profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan 2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran santunan profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
  3. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya lewat aplikasi SIM- Tun.

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

  1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
  2. Pencatatan kemunculan Guru PNSD ditangani secara daring (online) lewat aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada situs web http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK dikontrol dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019. e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kemunculan GTK lewat aplikasi Hadir GTK.
Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran santunan profesi
  1. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan mesti mengajukan ajakan secara tertulis terhadap pejabat yang berwenang menampilkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru PNSD yang menggunakan cuti argumentasi penting paling usang 1 (satu) bulan berhak memperoleh cuti argumentasi penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan mesti mengajukan ajakan secara tertulis terhadap pejabat yang berwenang menampilkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  3. Guru PNSD yang melakukan ibadah haji, berhak untuk memperoleh Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya. Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari sebab cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan sebab cuti argumentasi penting menurut isian catatan kemunculan dalam aplikasi Hadir GTK, maka terhadap Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan santunan profesinya.
Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
  1. Apabila terdapat peningkatan honor terjadwal dan/atau peningkatan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan santunan profesi sesuai SKTP dan selisih peningkatan honor pokok akhir adanya peningkatan honor terjadwal dan/atau peningkatan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
  2. Apabila terjadi kelemahan bayar akhir peningkatan honor terjadwal dan/atau peningkatan pangkat/golongan sehabis terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
  3. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila menyanggupi persyaratan selaku berikut: 1) memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan 2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk mengeluarkan duit kelemahan santunan profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang menampilkan kesesuaian penggunaan uang.
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
  1. Apabila Guru PNSD memperoleh keistimewaan pembayaran santunan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal santunan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
  2. Apabila Guru PNSD memperoleh keistimewaan pembayaran santunan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan mesti mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mutasi Guru

  1. Apabila terjadi pergantian tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan terhadap pengurus santunan profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan pergantian data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan kawasan kiprah yang baru. Ditjen GTK mempublikasikan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
  2. pabila terjadi pergantian tempat kiprah sehabis terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) isu GTK yang sudah diubah satminkal terbarunya terhadap dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran santunan profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
  3. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menyertakan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK mempublikasikan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
Pembayaran Tunjangan Profesi
  1. Pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan duit Tunjangan Profesi Guru PNSD.
  2. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas lazim tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Daftar anjuran akseptor Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal GTK. 

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya lewat dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi terhadap Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD akseptor Tunjangan Profesi:
  1. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berikutnya;
  2. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berikutnya, dengan ketentuan selaku berikut: 1) Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya merupakan 60 tahun; 2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan;
  4. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sudah memiliki kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan;
  5. mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan;
  6. tidak melakukan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa argumentasi yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan; dan/atau
  7. tidak bertugas lagi selaku Guru yang diberi kiprah selaku kepala satuan pendidikan, Guru yang memperoleh kiprah aksesori atau Guru yang diangkat selaku pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya ditangani pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud di atas sebelum jatuh tempo pembayaran santunan profesi. 

Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan lewat aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses lewat laman (website) dan aplikasi telepon pandai (smartphone).

    Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN GURU PNS DAERAH.pdf
    LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10.pdf
    LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018.pdf
    LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.

    0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Ihwal Isyarat Teknis Penyaluran Pinjaman Profesi, Pinjaman Khusus, Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
    close
    close