Syarat-Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru 2018 -Kabar bangga bagi para guru yang belum mempunyai akta pendidik, pasalnya untuk mengisi kuota serifikasi guru 2018, Dirjen GTK sudah mengeluarkan surat edaran perihal registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan (kalau pada tahun 2017 dan sebelumnya jadwal yang ada yaitu Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru disingkat PLPG). Apa sih dasar penetapan calon penerima sertifikasi guru jalur tumpuan PPG Dalam Jabatan 2018?, menurut Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018, persyaratan calon penerima PPG 2018 yakni menyerupai di bawah ini.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
B. Persyaratan manajemen bagi calon penerima PPG 2018
Calon penerima PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran santunan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
Demikian Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
B. Persyaratan manajemen bagi calon penerima PPG 2018
Calon penerima PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran santunan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
Demikian Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Persyaratan Penerima Ppg/Plpg Sertifikasi Guru 2018 Terbaru"