Inilah Kiprah 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 Wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dan untuk mengembangkan mutu dan daya saing sumber daya insan Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2016 sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Meskipun secara lazim ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP); dan 3. Para Gubernur, dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi juga menampilkan penugasan khusus terhadap  11 Kementerian/Lembaga.
Berikut kiprah khusus 11 K/L dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016:
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud): a. Membuat peta jalan pengembangan SMK; b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match); c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; d. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri; e. Meningkatkan susukan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan ratifikasi SMK; dan f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
  2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan lewat pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan b. Mengembangkan jadwal studi di Perguruan Tinggi untuk menciptakan guru kejuruan yang diinginkan SMK.
  3. Menteri Perindustrian: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri yang terkait dengan lulusan SMK; b. Meningkatkan koordinasi dengan dunia jerih payah untuk menampilkan susukan yang lebih luas bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk menjalankan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan jadwal magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; c. Mendorong industri untuk menampilkan santunan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan d. Mempercepat solusi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  4. Menteri Ketenagakerjaan: a. Menyusun proyeksi keperluan tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang termasuk tingkat kompetensi, jenis, jumlah, lokasi, dan waktu; b. Memberikan kepraktisan bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk menjalankan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK); c. Melakukan revitalisasi BLK yang termasuk infrastruktur, fasilitas prasarana, jadwal pelatihan, dan sertifikasi; dan d. Mempercepat solusi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  5. Menteri Perhubungan: a. Meningkatkan susukan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; b. Meningkatkan panduan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; c. Memberikan kepraktisan susukan bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjalankan PKL dan magang tergolong membuatkan sumberdaya (resources sharing); dan d. . Mempercepat solusi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan: a. Meningkatkan susukan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; b. Meningkatkan panduan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; c. Memberikan kepraktisan susukan bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menjalankan PKL dan magang; dan d. Mempercepat solusi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  7. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): a. Mendorong BUMN untuk menyerap lulusan Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi yang diinginkan SMK; b. Mendorong BUMN untuk menampilkan susukan yang lebih luas bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk menjalankan PKL dan magang bagi pendidik, dan tenaga kependidikan; dan c. Mendorong BUMN untuk menampilkan santunan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): a. Meningkatkan susukan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang terkait dengan bidang ESDM; b. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri energi yang terkait dengan lulusan SMK; c. Mendorong industri energi untuk menampilkan susukan yang lebih luas bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk menjalankan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; dan d. Mempercepat solusi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. Menteri Kesehatan: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi akomodasi kesehatan yang terkait dengan lulusan SMK; b. Mendorong rumah sakit dan akomodasi kesehatan yang lain untuk menampilkan susukan yang lebih luas bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk menjalankan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; c. Memberikan potensi yang lebih luas bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan bidang kesehatan untuk melakukan pekerjaan selaku ajun tenaga kesehatan di rumah sakit dan akomodasi kesehatan lainnya; dan d. Mempercepat solusi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  10. Menteri Keuangan: a. Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengelolaan keuangan teaching factorydi Sekolah Menengah kejuruan yang efektif, efisien, dan akuntabel; dan b. Melakukan deregulasi peraturan yang mengambat pengembangan SMK.
  11. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): a. Mempercepatan sertitifikasi kompetensi bagi lulusan SMK; b. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan c. Mempercepat pemberian lisensi bagi Sekolah Menengah kejuruan selaku forum sertifikasi pihak pertama.
Khusus terhadap para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk: a. Memberikan kepraktisan pada penduduk untuk mendapat pelayanan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yang bermutu sesuai dengan potensi daerah masing-masing; b. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, fasilitas dan prasarana Sekolah Menengah kejuruan yang mencukupi dan berkualitas; c. Melakukan penataan kelembagaan Sekolah Menengah kejuruan yang termasuk jadwal kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan d. Mengembangkan Sekolah Menengah kejuruan unggulan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Presiden meminta para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 itu dengan sarat tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” suara final Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016 itu.

Related : Inilah Kiprah 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 Wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

0 Komentar untuk "Inilah Kiprah 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 Wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close