Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, Plt Dan Kepala Spk Di Dapodik


Pengisian data  kepala sekolah di dalam Aplikasi Dapodik ialah sebuah kewajiban. Sebab setiap sekolah niscaya mempunyai seorang Kepala Sekolah.

Maka dari itu pada peluang kali saya akan membuatkan info perihal Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik.

Perlu anda ketahui, hingga di sekarang ini ada sebagian operator yang masih kebingungan dalam mengentri data Kepala Sekolah.

Akibatnya, Nama Kepala Sekolah tidak timbul pada laman Beranda Aplikasi Dapodikdasmen. Lebih dari itu, apabila Jabatan Kepala Sekolah ini tidak terdeteksi maka secara otomatis Beban Mengajarnya juga tidak diakui. Sehingga apabila terus dibiarkan, dapat saja kokoh terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, adapula sebagian sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah. Melainkan sekolah tersebut untuk beberapa waktu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. Biasanya ini terjadi di sekolah-sekolah yang berstatus negeri.

Adapula sekolah yang dipimpin oleh Kepala SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama). Tentu saja antara Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah dan Kepala SPK pengisian data di dapodik berbeda.

Lalu bagaimana cara pengisian yang benar? Silahkan simak klarifikasi berikut ini :

Berdasarkan klarifikasi dari Buku Panduan Aplikasi Dapodik, Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik yakni selaku berikut:

Kepala Sekolah
  1. Kepala Sekolah wajib berada disekolah induk 
  2. Kepala Sekolah wajib memutuskan jenis ptk Kepala Sekolah dan wajib mengisi data kiprah suplemen Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
PLT Kepala Sekolah
  1. PLT Kepala Sekolah apabila ialah Kepala Sekolah di sekolah lain (menggunakan tarik PTK), maka jenis PTK Wajib Kepala Sekolah dan wajib Mengisi data kiprah suplemen selaku PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
  2. PLT Kepala Sekolah apabila ialah guru, maka jenis PTK Wajib diadaptasi dengan jenis gurunya dan wajib mengisi kiprah suplemen selaku PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK 
  3. PLT Kepala Sekolah tidak wajib berada di sekolah Non Induk 
Kepala SPK
  1. Bagi Sekolah SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama), Kepala Sekolah wajib mengisikan principal dan wajib mengisikan kiprah suplemen selaku Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK.

Demikianlah info perihal Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik yang bisa kami sampaikan terhadap anda semuanya.

Related : Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, Plt Dan Kepala Spk Di Dapodik

0 Komentar untuk "Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, Plt Dan Kepala Spk Di Dapodik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close