MUHAMMADIYAH
SEBAGAI GERAKAN ISLAM
SEBAGAI GERAKAN ISLAM
A. Pengertian Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
Arti Muhammadiyah
1. Menurut Bahasa (Etimologis)
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa Arab “Muhammad” yaitu nama Nabi dan Rasul Allah yang terakhir. Kemudian mendapat “Ya Nisbah” yang artinya menjeniskan. Makara Muhammadiyah berarti Ummat “Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam” atau pengikut Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
Jika mengacu pengertian ini, semua muslim seluruh dunia ialah orang Muhammadiyah. Hal ini tanpa membedakan dari golongan apapun. Karena mereka telah berikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan dengan setia mengikuti aliran Nabi Muhammad SAW.
2. Menurut Istilah (Terminologis)
Muhammadiyah ialah gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber Al Qur’an dan Sunah. Gerakan tersebut diberi nama Muhammadiyah dengan maksud untuk bertafaul. Tafaul yaitu pengharapan yang baik sanggup mencontoh jejak usaha dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Hal tersebut demi terwujudnya “‘Izzul Islam Wal Muslimin”, kejayaan Islam sebagai impian dan kemuliaan hidup umat Islam sebagai realitas.
Baca juga: Kisah-kisah Tokoh Muhammadiyah
Baca juga: Kisah-kisah Tokoh Muhammadiyah
B. Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
Penyebabnya, secara garis besar dibedakan menjadi 2 faktor, yaitu:
1. Faktor Subyektif
Sebagai faktor utama dan penentu yang mendorong berdirinya Muhammadiyah. K.H. Ahmad Dahlan ketika menatap surat Ali Imran [3] ayat 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar*; merekalah orang-orang yang beruntung”.
*Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Memahami permintaan ayat di atas K.H. Ahmad Dahlan tergerak hatinya untuk membangun sebuah persyarikatan yang teratur dan rapi yang melaksanakan misi dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar di tengah masyarakat luas.
2. Faktor Obyektif
Ada 2 faktor yang melatarbelakangi berdirinya Muhammadiyah. Pertama, faktor internal yaitu faktor-faktor penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Kedua, faktor eksternal yaitu faktor-faktor penyebab yang ada di luar badan masyarakat Indonesia. Adapun uraiannya sebagai berikut:
a. Faktor Obyektif yang bersifat Internal
1) Ketidakmurian amalan Islam akhir tidak dijadikannya Al Alquran dan As Sunnah sebagai satu-satunya tumpuan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia.
2) Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum bisa menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku khalifah Allah di atas Bumi.
b. Faktor Obyektif yang bersifat Eksternal
1) Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
2) Penetrasi bangsa-bangsa Eropa, terutama bangsa Belanda ke Indonesia.
3) Pengaruh dari Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.
C. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah semenjak berdiri hingga kini ini mengalami beberapa kali perubahan redaksional, susunan bahasa dan istilah. Berikut ini dijelaskan sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
1. Perumusan Pertama
Pada waktu permulaan beridirinya dirumuskan sebagai berikut:
a. Menyebabkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumi putra, di dalam residensi Yogyakarta.
b. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
2. Perumusan Kedua
Setelah Muhammadiyah meluas hingga ke luar Yogyakarta dan berdiri cabang-cabang di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), rumusannya disempurnakan menjadi:
a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda.
b. Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
3. Perumusan Ketiga
Pada ketika pemerintahan Fasis Jepang (1942 – 1945), segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras. Maka rumusannya menjadi:
a. Hendak menyiarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan tuntunannya.
b. Hendak melaksanakan pekerjaan perbaikan umum serta
c. Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta kebijaksanaan pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.
Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
4. Perumusan Keempat
Setelah masa kemerdekaan, dalam muktamar Muhammadiyah ke31 di Yogyakarta tahun 1950 rumusan, maksud dan tujuan diubah.
Rumusan keempat berbunyi: “Maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga sanggup mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
5. Perumusan Kelima
Pada waktu muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta tahun 1959 terjadi perubahan rumusan, bunyinya: “Menegakkan dan Menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
6. Perumusan Keenam
Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta tahun 1985 tercatat sebagai muktamar yang sangat bersejarah alasannya ialah menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain pada perumusan nama dan kedudukan, azas, maksud dan tujuan persyarikatan. Pergantian tersebut alasannya ialah adanya Undang-Undang Pokok Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa seluruh ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya azas organisasi termasuk Muhammadiyah, maka berubah menjadi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.
7. Perumusan Ketujuh
Muktamar ke-44 di Jakarta tahun 2000, salah satu alhasil ialah mengembalikan Islam sebagai azas persyarikatan. Perumusan azas Islam dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang diubah dalam muktamar tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu pasal. Tetapi dimasukkan dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah ialah gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berazaskan Islam yang bersumber pada Al Alquran dan As Sunnah”.
Alasan perubahan ini ialah Tap MPR RI tahun 1998, No. XVIII/MPR/1998 yang pada dasarnya bahwa Pancasila tidak harus dijadikan azas bagi forum keagamaan, social kemasyarakatan maupun forum politik.
Rumusan ketujuh ini berbunyi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.
8. Perumusan Kedelapan
Hasil muktamar terbaru ke-45 di Malang tahun 2005, rumusan, maksud dan tujuan tercantum dalam Anggaran Dasar. Pada Bab III Maksud dan Tujuan serta Usaha Pasal 6 yang berbunyi: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. Azas Muhammadiyah tercantum dalam Bab II Identitas, Azas dan Lambang pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah berazas Islam”.
Maksud dan tujuan Muhammadiyah yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar dijelaskan sebagai berikut:
a. Menegakkan, berarti menciptakan dan mengupayakan biar tetap tegak dan tidak condong apalagi rubuh.
b. Menjunjung tinggi berarti membawa atau menjunjung di atas segalanya, mengindahkan serta menghormatinya.
c. Agama Islam berarti agama Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya semenjak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.
d. Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.
e. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, berarti masyarakat yang segala aspek kehidupannya telah sesuai dengan aliran Islam. Yaitu sesuai tuntunan Al Alquran dan As Sunnah.
D. Amal Usaha Muhammadiyah
Dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang luas dan besar tersebut, sama halnya semboyan amal usaha Muhammadiyah Sedikit Bicara Banyak Bekerja, tidak saja sekedar semboyan, bukti-buktinya sebagai berikut:
1. Bidang Keagamaan
a. Majelis Tarjih
b. Departemen Agama Republik Indonesia
c. Tersusun Rumusan Matan Keyakinan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
d. Penanaman Kesadaran dan Kenikmatan Beragama, Beramal serta Berorganisasi.
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Kemasyarakatan
4. Bidang Politik Kenegaraan
Contoh konkrit dalam realita konkret keumatan kita sebagai amal usaha Muhammadiyah di banyak sekali bidang, antara lain:
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah.
2. Pendirian sekolah umum Muhammadiyah.
3. Pendirian madrasah Mualimin–Mualimat.
4. Rumah sakit (PKU Muhammadiyah).
5. Panti asuhan Muhammadiyah.
0 Komentar untuk "Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam"