Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tanggal 29 April 2017 wacana Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk menjalankan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) hingga dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan selaku berikut:
- Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
- Kolom yang mesti diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
- Entri nilai ditangani oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai terusan di Aplikasi Dapodik.
- Satuan Pendidikan SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menjalankan entri nilai pada Aplikasi Dapodik model 2017b.
- Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup menjalankan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengan Atas untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor Sekolah Menengah kejuruan untuk Satuan Pendidikan SMK.
- Satuan Pendidikan SD dan SLB menjalankan entri nilai pada Aplikasi Dapodik model terbaru.
- Teknis entri nilai sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik model 2017b, yang sanggup diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Kami sampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa perkembangan pengisian nilai rapor di Dapodik gres meraih 46,02 % dari total sekolah.
Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bareng ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah sanggup mengisi rapor.
Demikian isu yang kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Link Unduhan:
0 Komentar untuk "Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor Di Dapodik Di Perpanjang"