Permendikbud no 23 Tahun 2016 berisi ihwal lampiran perarturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar penilaian pendidikan yang berlaku pada 17 Juni 2016 sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 ihwal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut serta syah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permendikbud no 23 Tahun 2016 adalah hasil dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, sehingga perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Standar menyerupai dibawah ini :
- Standar Isi ( Permendikbud No. 21 Tahun 2016 )
- Standar Proses ( Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang )
- Standar Penilaian ( Permendikbud No. 23 Tahun 2016 )
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ( Permendikbud No. 20 Tahun 2016 )
Untuk Lebih jelasnya berikut dibawah ini isi Lampiran Permendikbud no 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian, bagi yang membutuhkannya dalam model pdf tersedia di final artikel ini.
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu diubahsuaikan dengan perkembangan dan keperluan dalam penilaian hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil berguru penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Standar Penilaian Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah berulang kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Penilaian Pendidikan merupakan tolok ukur mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik yang digunakan selaku dasar dalam penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pembuatan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik.
3. Pembelajaran merupakan proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada sebuah lingkungan belajar.
4. Ulangan merupakan proses yang dijalankan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkesinambungan dalam proses Pembelajaran untuk mengawasi pertumbuhan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang dijalankan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik selaku ratifikasi prestasi berguru dan/atau solusi dari sebuah satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM merupakan tolok ukur ketuntasan berguru yang diputuskan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan menimbang-nimbang karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan keadaan satuan pendidikan.
BAB II
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
a. penilaian hasil berguru oleh pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan kegiatan yang dijalankan oleh pendidik untuk menemukan informasi deskriptif mengenai sikap penerima didik.
(3) Penilaian wawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan kegiatan yang dijalankan untuk mengukur penguasaan wawasan penerima didik.
(4) Penilaian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan kegiatan yang dijalankan untuk mengukur kesanggupan penerima didik menerapkan wawasan dalam melakukan kiprah tertentu.
(5) Penilaian wawasan dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dijalankan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
BAB III
TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik berencana untuk mengawasi dan menganalisa proses, pertumbuhan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan berencana untuk menganggap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah berencana untuk menganggap pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
BAB IV
PRINSIP PENILAIAN
Pasal 5
Prinsip penilaian hasil berguru :
a. sahih, bermakna penilaian didasarkan pada data yang merefleksikan kesanggupan yang diukur;
b. objektif, bermakna penilaian didasarkan pada mekanisme dan tolok ukur yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, bermakna penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik sebab berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, etika istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, bermakna penilaian merupakan salah satu elemen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, bermakna mekanisme penilaian, tolok ukur penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, bermakna penilaian meliputi semua faktor kompetensi dengan menggunakan banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk mengawasi dan menganggap perkembangan kesanggupan penerima didik;
g. sistematis, bermakna penilaian dijalankan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti tindakan baku;
h. beracuan kriteria, bermakna penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, bermakna penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
BAB V
BENTUK PENILAIAN
Pasal 6
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik dijalankan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil berguru oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengenali pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan pertumbuhan hasil berguru harian, tengah semester, final semester, final tahun. dan/atau peningkatan kelas.
(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikelola lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 7
(1) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dijalankan dalam bentuk cobaan sekolah/madrasah.
(2) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan selaku mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menentukan tolok ukur ketuntasan minimal serta tolok ukur dan/atau peningkatan kelas penerima didik.
Pasal 8
(1) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dijalankan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan selaku dasar untuk:
a. pemetaan mutu kesibukan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. training dan pemberian sumbangan terhadap satuan pendidikan dalam upayanya untuk memajukan mutu pendidikan.
BAB VI
MEKANISME PENILAIAN
Pasal 9
(1) Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik :
a. perancangan taktik penilaian oleh pendidik dijalankan pada di saat penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
b. penilaian faktor sikap dijalankan lewat observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian faktor wawasan dijalankan lewat tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian keahlian dijalankan lewat praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. penerima didik yang belum meraih KKM satuan pendidikan mesti mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil penilaian pencapaian wawasan dan keahlian penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut ihwal mekanisme penilaian oleh pendidik dikelola dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 10
(1) Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan :
a. penetapan KKM yang mesti diraih oleh penerima didik lewat rapat dewan pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi faktor sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian pada final jenjang pendidikan dijalankan lewat cobaan sekolah/madrasah;
d. laporan hasil penilaian pendidikan pada final semester dan final tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. peningkatan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan lewat rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut ihwal mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan dikelola dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 11
Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah :
a. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dijalankan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berafiliasi dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c. hasil UN disampaikan terhadap penerima didik dalam bentuk akta hasil UN;
d. hasil UN disampaikan terhadap satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e. hasil UN disampaikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan selaku dasar untuk: pemetaan mutu kesibukan dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian sumbangan terhadap satuan pendidikan dalam upayanya untuk memajukan mutu pendidikan;
f. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup dijalankan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dikelola dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 12
(1) Penilaian faktor sikap dijalankan lewat tahapan:
a. mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran;
b. mencatat sikap penerima didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan sikap penerima didik.
(2) Penilaian faktor wawasan dijalankan lewat tahapan:
a. menyusun penyusunan rencana penilaian;
b. menyebarkan instrumen penilaian;
c. melakukan penilaian;
d. mempergunakan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3) Penilaian faktor keahlian dijalankan lewat tahapan:
a. menyusun penyusunan rencana penilaian;
b. menyebarkan instrumen penilaian;
c. melakukan penilaian;
d. mempergunakan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Pasal 13
(1) Prosedur penilaian proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dijalankan dengan urutan:
a. menentukan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang sudah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. menciptakan instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis mutu instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. mempergunakan laporan hasil penilaian.
(2) Prosedur penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dijalankan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan :
a. menentukan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis mutu instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. mempergunakan laporan hasil penilaian.
(3) Prosedur penilaian hasil berguru oleh pemerintah dijalankan dengan urutan :
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis mutu instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. mempergunakan laporan hasil penilaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut ihwal mekanisme Penilaian oleh Pendidik selaku mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
BAB VII
INSTRUMEN PENILAIAN
Pasal 14
(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang tepat dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik.
(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian final dan/atau cobaan sekolah/madrasah menyanggupi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN menyanggupi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menciptakan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 ihwal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Untuk yang membutuhkan [pdf] Lampiran Permendikbud no 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian [ DISINI ]
Sumber Referensi :
kemdikbud.go.id
0 Komentar untuk "[Pdf] Permendikbud No 23 Tahun 2016 Ihwal Tolok Ukur Penilaian"