Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Ihwal Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP)_ MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (Mendikbud), Muhadjir Effendy, telah mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR: 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAPORAN DAN PENYALURAN DANA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) TAHUN 2016. Surat edaran ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kepala SKB, PKBM, LKP di Seluruh Indonesia. Adapun isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 wacana KIP, menyerupai di bawah ini.
 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar  Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan aktivitas prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk (1) mendorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-21 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekpressindo. Namun hingga selesai September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan hormat kami mohon dukungan Saudara untuk:

1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/ kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat akseptor kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) biar dilaporkan secara online melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.

2. Membantu anak yang telah mendapatkan KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan kawasan anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, sentra kegiatan berguru masyarakat, dan forum kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diperlukan sudah selesai paling lambat selesai bulan Oktober 2016.

3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, ialah BRI untuk SD/Paket A, SMP/ Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, biar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai akseptor dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud sanggup segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

Demikian yang sanggup kami sampaikan, atas dukungan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar  Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP
Silakan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016. Semoga bermanfaat.

Related : Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Ihwal Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip

0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Ihwal Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close