1. Apa itu PMP?
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk sanggup melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dengan baik dibutuhkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
2. Apa dasar aturan pelaksanaan PMP?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 perihal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi danTata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Apa tujuan pengisian data PMP?
Pengisian data PMP bertujuan untuk memperlihatkan citra kepada banyak sekali pemangku kepentingan perihal capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
4. Apakah sekolah wajib mengisi data PMP?
Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untuk melaksanakan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai pecahan dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
5. Sekolah mana saja yang harus melaksanakan pengisian data PMP?
Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di dapodik
6. Apa konsekuensi bila sekolah tidak mengisi PMP?
Konsekuensi bila sekolah tidak mengisi data PMP yaitu sekolah tidak sanggup mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.
7. Kapan batas final pengisian data PMP pada 2016?
Batas final pengisian dan pengiriman data PMP yaitu 31 Oktober 2016 pukul 23:59
8. Siapa saja unsur yang menjadi responden dalam pengisian instrumen PMP?
Unsur-unsur yang menjadi responden terdiri dari 5 yaitu kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, akseptor didik, dan komite (perwakilan orang renta siswa).
9. Berapa jumlah responden yang harus mengisi?
10. Bagi sekolah yang belum mempunyai Kepala Sekolah, siapa yang mengisi instrumen Kepala Sekolah?
Yang mengisi instrumen kepala sekolah yaitu PLT Kepala Sekolah
11. Terkait pelajaran muatan lokal yang ternyata menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana cara mengisinya?
Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai dengan yang tertera pada aplikasi
12. Terkait Sekolah Menengah kejuruan apakah hanya guru mata pelajaran UNAS saja yang dijadikan sebagai responden? Tidak. Semua guru mata pelajaran sanggup dijadikan sebagai responden
13. Apa yang dimaksud dengan KKM kelas pada instrumen SD untuk Kepala Sekolah?
Nilai KKM kelas diperoleh dari nilai rata-rata KKM mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya
14. Bagaimana bila sekolah belum menjalankan K13?
15. Mana versi terakir aplikasi PMP?
Versi terakhir aplikasi PMP yaitu 1.4
16. Bagaimana cara melaksanakan instalasi aplikasi PMP?
Sebelum melaksanakan instalasi PMP pastikan versi dapodik yang dimiliki yaitu 2016 b terbaru yang sanggup diunduh pada link: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
Perbaharui dengan updatter 2016 b terbaru yang sanggup diunduh pada link : http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Patch_Dapodik_2016.b_14092016.exe
a. Jika belum pernah menginstal sama sekali:
Gunakan installer PMP 1.4 yang sanggup diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
b. Jika sudah pernah menginstal namun masih versi 1.2:
c. Jika sudah pernah menginstal namun masih versi 1.3
17. Mengapa harus mengupgrade versi PMP menjadi 1.4?
Karena versi sebelumnya masih belum berfungsi dengan baik. Versi 1.4 sudah terdapat beberapa
pembaharuan baik dari segi instrumen pertanyaan maupun dari segi fitur aplikasi.
File patch update
aplikasi dapodik
2016 b terbaru
Installer PMP 1.4
Updater PMP 1.4
18. Bagaimana bila ketika proses install atau update PMP 1.4 terjadi masalah/error?
a. Pastikan PC atau laptop sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi PC atau laptop sanggup diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
b. Pastikan terlebih dahulu penyebab error
Contoh masalah 1:
Pertama, pastikan dapodik sudah memakai 2016b yang terbaru (lihat poin 15)
Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running.
Langkah melihat status service dapodikDB:
Ketik service pada tombol start, muncul kotak obrolan berikut
Cari file dapodikDB dan pastikan dalam keadaan status started/running
Contoh masalah 2:
Pastikan file yang dipakai untuk menginstall yaitu file updater 1.4 bukan file installer 1.4 (lihat poin 15)
19. Bagaimana bila tidak sanggup log in sesudah proses instalasi atau upgrade aplikasi selesai?
a. Kasus username tidak ditemukan
Kasus ini terjadi pada versi 1.3 ke bawah sehingga perlu update menjadi versi 1.4
Bagi Anda yang sudah upadate ke PMP versi 1.4, silakan segera update ke PMP Versi 1.5.
b. Kasus tidak sanggup terhubung dengan dapodik
Pertama, hal ini sanggup disebabkan oleh aplikasi dapodik yang belum diupdate menjadi versi 2016b terbaru (lihat poin 15)
Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running (poin 17b)
20. Bagaimana proses pengisian instrumen PMP?
Silahkan lihat di buku panduan yang sanggup diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (lihat poin 17a)
21. Apakah sanggup siswa dan PTK log ini dengan akun sendiri?
Bisa. Lebih lanjut silahkan lihat di buku panduan yang sanggup diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (lihat poin 17a)
22. Bagaimana bila ketika proses pengisian instrumen atau entri data terjadi masalah/error seperti:
a. Instrumen sudah diisi 100% tetapi status belum hijau? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
b. Instrumen tidak muncul di aplikasi? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
c. Ketika klik verifikasi pengawas yang muncul yaitu data komite? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
d. Edit data tapi diverifikasi tidak muncul perubahan / tidak berubah? Ctrl+F5 atau log out dan log in
kembali
e. Sudah update ke 1.4 namun tampilan di beranda masih versi usang (1.2 atau 1.3)? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
f. Laporan verifikasi untuk pengawas dan komite sudah centang (status hijau) padahal belum mengisi?
Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
g. Instrumen komite untuk poin A5 dan B1 tidak keluar pada aplikasi? Silahkan update aplikasi PMP
menjadi versi 1.4 (poin 15)
23. Tidak sanggup mengirim data atau proses kirim data lambat?
a. Pastikan kanal internet terhubung dengan baik
b. Server sentra dalam perbaikan. Coba ulang beberapa ketika lagi
c. Jika berlanjut hubungi tim yang berwenang
24. Bagaimana cara melaksanakan backup dan restore data untuk yang sudah mengisi pada versi 1.3?
Klik verifikasi dan kirim data kemudian tekan backup untuk backup data atau restore untuk restore data.
Lihat pada verifikasi dan kirim data. Pada fitur tersebut ditunjukkan nama-nama responden yang belum mengisi. Jika ingin melihat pertanyaan yang belum dijawab harus masuh terlebih dahulu ke akun responden yang bersangkutan.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk sanggup melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dengan baik dibutuhkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
2. Apa dasar aturan pelaksanaan PMP?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 perihal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi danTata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Apa tujuan pengisian data PMP?
Pengisian data PMP bertujuan untuk memperlihatkan citra kepada banyak sekali pemangku kepentingan perihal capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
4. Apakah sekolah wajib mengisi data PMP?
Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untuk melaksanakan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai pecahan dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
5. Sekolah mana saja yang harus melaksanakan pengisian data PMP?
Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di dapodik
6. Apa konsekuensi bila sekolah tidak mengisi PMP?
Konsekuensi bila sekolah tidak mengisi data PMP yaitu sekolah tidak sanggup mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.
7. Kapan batas final pengisian data PMP pada 2016?
Batas final pengisian dan pengiriman data PMP yaitu 31 Oktober 2016 pukul 23:59
8. Siapa saja unsur yang menjadi responden dalam pengisian instrumen PMP?
Unsur-unsur yang menjadi responden terdiri dari 5 yaitu kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, akseptor didik, dan komite (perwakilan orang renta siswa).
9. Berapa jumlah responden yang harus mengisi?
- Kepala Sekolah : 1 orang
- Pengawas Sekolah : 1 orang
- Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas 1 – 6)
- Guru SMP/SMA/SMK : 1 orang / mata pelajaran mewakili keseluruhan tingkat kelas
- Peserta didik SD : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6)
- Peserta didik SMP/SMA/SMK : 10 orang / tingkat kelas
- Komite : 1 orang /tingkat kelas
10. Bagi sekolah yang belum mempunyai Kepala Sekolah, siapa yang mengisi instrumen Kepala Sekolah?
Yang mengisi instrumen kepala sekolah yaitu PLT Kepala Sekolah
11. Terkait pelajaran muatan lokal yang ternyata menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana cara mengisinya?
Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai dengan yang tertera pada aplikasi
12. Terkait Sekolah Menengah kejuruan apakah hanya guru mata pelajaran UNAS saja yang dijadikan sebagai responden? Tidak. Semua guru mata pelajaran sanggup dijadikan sebagai responden
13. Apa yang dimaksud dengan KKM kelas pada instrumen SD untuk Kepala Sekolah?
Nilai KKM kelas diperoleh dari nilai rata-rata KKM mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya
14. Bagaimana bila sekolah belum menjalankan K13?
15. Mana versi terakir aplikasi PMP?
Versi terakhir aplikasi PMP yaitu 1.4
16. Bagaimana cara melaksanakan instalasi aplikasi PMP?
Sebelum melaksanakan instalasi PMP pastikan versi dapodik yang dimiliki yaitu 2016 b terbaru yang sanggup diunduh pada link: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
Perbaharui dengan updatter 2016 b terbaru yang sanggup diunduh pada link : http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Patch_Dapodik_2016.b_14092016.exe
a. Jika belum pernah menginstal sama sekali:
Gunakan installer PMP 1.4 yang sanggup diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
b. Jika sudah pernah menginstal namun masih versi 1.2:
- Jika sudah instal 1.2 dan sudah melaksanakan entri data maka update ke versi 1.3 kemudian update lagi ke 1.4 (2x running). Karena bila diuninstal data yang sudah dientri akan hilang
- Jika sudah install 1.2 dan belum melaksanakan entri data maka uninstall 1.2 terlebih dahulu kemudian pribadi install ke 1.4 dengan link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
c. Jika sudah pernah menginstal namun masih versi 1.3
- Jika sudah instal 1.3 dan sudah melaksanakan entri data maka update ke versi 1.3 kemudian update lagi ke 1.4 (2x running). Karena bila diuninstal data yang sudah dientri akan hilang
- Jika sudah install 1.3 dan belum melaksanakan entri data maka uninstall 1.2 terlebih dahulu kemudian pribadi install ke 1.4 dengan link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
17. Mengapa harus mengupgrade versi PMP menjadi 1.4?
Karena versi sebelumnya masih belum berfungsi dengan baik. Versi 1.4 sudah terdapat beberapa
pembaharuan baik dari segi instrumen pertanyaan maupun dari segi fitur aplikasi.
File patch update
aplikasi dapodik
2016 b terbaru
Installer PMP 1.4
Updater PMP 1.4
18. Bagaimana bila ketika proses install atau update PMP 1.4 terjadi masalah/error?
a. Pastikan PC atau laptop sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi PC atau laptop sanggup diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
b. Pastikan terlebih dahulu penyebab error
Contoh masalah 1:
Pertama, pastikan dapodik sudah memakai 2016b yang terbaru (lihat poin 15)
Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running.
Langkah melihat status service dapodikDB:
Ketik service pada tombol start, muncul kotak obrolan berikut
Cari file dapodikDB dan pastikan dalam keadaan status started/running
Jika pada kolom status belum muncul keterangan started/running maka klik file dapodikDB kemudian klik tombol start yang ada di samping
Contoh masalah 2:
Pastikan file yang dipakai untuk menginstall yaitu file updater 1.4 bukan file installer 1.4 (lihat poin 15)
19. Bagaimana bila tidak sanggup log in sesudah proses instalasi atau upgrade aplikasi selesai?
a. Kasus username tidak ditemukan
Kasus ini terjadi pada versi 1.3 ke bawah sehingga perlu update menjadi versi 1.4
Bagi Anda yang sudah upadate ke PMP versi 1.4, silakan segera update ke PMP Versi 1.5.
Baca Cara Praktis dan Benar Update Aplikasi PMP Versi 1.4 menjadi Versi 1.5
b. Kasus tidak sanggup terhubung dengan dapodik
Pertama, hal ini sanggup disebabkan oleh aplikasi dapodik yang belum diupdate menjadi versi 2016b terbaru (lihat poin 15)
Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running (poin 17b)
20. Bagaimana proses pengisian instrumen PMP?
Silahkan lihat di buku panduan yang sanggup diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (lihat poin 17a)
21. Apakah sanggup siswa dan PTK log ini dengan akun sendiri?
Bisa. Lebih lanjut silahkan lihat di buku panduan yang sanggup diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (lihat poin 17a)
22. Bagaimana bila ketika proses pengisian instrumen atau entri data terjadi masalah/error seperti:
a. Instrumen sudah diisi 100% tetapi status belum hijau? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
b. Instrumen tidak muncul di aplikasi? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
c. Ketika klik verifikasi pengawas yang muncul yaitu data komite? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
d. Edit data tapi diverifikasi tidak muncul perubahan / tidak berubah? Ctrl+F5 atau log out dan log in
kembali
e. Sudah update ke 1.4 namun tampilan di beranda masih versi usang (1.2 atau 1.3)? Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
f. Laporan verifikasi untuk pengawas dan komite sudah centang (status hijau) padahal belum mengisi?
Ctrl+F5 atau log out dan log in kembali
g. Instrumen komite untuk poin A5 dan B1 tidak keluar pada aplikasi? Silahkan update aplikasi PMP
menjadi versi 1.4 (poin 15)
23. Tidak sanggup mengirim data atau proses kirim data lambat?
a. Pastikan kanal internet terhubung dengan baik
b. Server sentra dalam perbaikan. Coba ulang beberapa ketika lagi
c. Jika berlanjut hubungi tim yang berwenang
24. Bagaimana cara melaksanakan backup dan restore data untuk yang sudah mengisi pada versi 1.3?
Klik verifikasi dan kirim data kemudian tekan backup untuk backup data atau restore untuk restore data.
Baca Cara Termudah Backup dan Restore Data PMP Versi Terbaru25. Bagaimana menyidik pertanyaan yang belum dijawab?
Lihat pada verifikasi dan kirim data. Pada fitur tersebut ditunjukkan nama-nama responden yang belum mengisi. Jika ingin melihat pertanyaan yang belum dijawab harus masuh terlebih dahulu ke akun responden yang bersangkutan.
- Centang hijau bagi yang sudah mengisi atau sudah terisi
- Silang merah bagi yang belum mengisi atau belum terisi
0 Komentar untuk "25 Tanya Jawab Wacana Aplikasi Pmp Versi 1.4 Dan 1.5"