Download Surat Edaran Mendagri Perihal Pelaksanaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal

Surat Edaran Mendagri Terkait KIP_Demi suksesnya Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan cara menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Surat tersebut tertanggal 15 Agustus 2016. Adapun isi lengkap Surat Edaran Mendagri terkait KIP yakni menyerupai di bawah ini.
Demi suksesnya Program Indonesia Pintar  Download Surat Edaran Mendagri Tentang Pelaksanaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Pemda untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan untuk mencapai tujuan.

Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar, perlu didukung instrumen pelaksana dengan menyediakan Kartu Indonesta Pintar (KIP) bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dengan tujuan mendepatkan layanan pendidikan dan training kerja, maka diminta kepada Saudara untuk melaksanakan sebagai berikut :

1. Pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan:

a. Melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada seluruh bupati/walikota dan masyarakat di wilayahnya.

b. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP biar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang peserta KIP yang tidak bersekolah biar mendapat layanan pendidikan.

c. Menyelesaikan persoalan pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP biar mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

d. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.

e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.

2. Pemerintah tempat kabupaten/kota melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan:

a. Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.

b. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP biar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang peserta KIP yang tidak bersekolah biar mendapat layanan pendidikan kembali bersekolah.

c. Menyelesaikan persoalan pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP biar mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

d. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.

e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.

Silakan Download Surat Edaran Mendagri Terkait KIP.
Semoga bermanfaat.

Related : Download Surat Edaran Mendagri Perihal Pelaksanaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal

0 Komentar untuk "Download Surat Edaran Mendagri Perihal Pelaksanaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close