Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa/Peserta Didik gres SD/SMP/SMA/SMK_(1) Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama. (2) Pengenalan lingkungan sekolah yakni kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah. (3) Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian suara permendikbud nomor delapan belas tahun 2016 wacana pengenalan lingkungan sekolah. Adapun untuk pasal 2 hingga dengan 12 yakni sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
(5) Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada dikala lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemberian hukuman atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini yakni sebagai berikut:
a. sekolah menawarkan hukuman kepada siswa dalam rangka training berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian proteksi dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian proteksi dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah tempat untuk melaksanakan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis hukuman lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapat izin secara tertulis dari orangtua/wali calon penerima kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler pada dikala meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa gres dalam pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib menciptakan pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa gres yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau menawarkan hukuman dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, silakan Download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- a. mengenali potensi diri siswa baru;
- b. membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
- c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
- d. menyebarkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- e. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
- a. kegiatan wajib; dan
- b. kegiatan pilihan.
(5) Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
- a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
- b. profil orangtua/wali.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada dikala lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai; i. dihentikan melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
- e. dihentikan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- g. dihentikan menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa; h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
- a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
- b. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
- a. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat jelek dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
- b. mempunyai prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam aneka macam kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemberian hukuman atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini yakni sebagai berikut:
a. sekolah menawarkan hukuman kepada siswa dalam rangka training berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian proteksi dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian proteksi dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah tempat untuk melaksanakan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis hukuman lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapat izin secara tertulis dari orangtua/wali calon penerima kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler pada dikala meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa gres dalam pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib menciptakan pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa gres yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau menawarkan hukuman dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, silakan Download Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru"