Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru- Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ini juga ada peraturan perihal Sertifikasi Guru.
 ini juga ada peraturan perihal Sertifikasi Guru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kualifikasi Akademik yakni ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

3. Sertifikasi yakni proses dukungan akta pendidik untuk Guru.

4. Sertifikat Pendidik yakni bukti formal sebagai pengukuhan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.

5. Gaji yakni hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Organisasi Profesi Guru yakni perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk membuatkan profesionalitas Guru.

7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.

8. Guru Tetap yakni Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus,
dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.

9. Guru Dalam Jabatan yakni Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.

10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yakni pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru sebab suatu hal yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan

11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak yakni salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.

12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah
salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.

13. Pendidikan Dasar yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk SD dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.

14. SD yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.

15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.

16. SMP yang selanjutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.

17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.

18. Pendidikan Menengah yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.

20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.

24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV

25. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.

26. Pemda yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

27. Masyarakat yakni kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.

28. Daerah Khusus yakni tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial,
atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.

29. Departemen yakni departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.

30. Menteri yakni menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Selengkapnya, silakan didownload pada link yang tersedia di atas.

Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close