Cara Praktis Mutasi Anggota PGRI Online di https://idn.paperplane-tm.site/search?q=cara-mudah-registrasi-online-anggota-pgri" target="_blank">Cara Registrasi Anggota Baru PGRI secara Online
A. Cara Mutasi Anggota PGRI Online
1. Kunjungi http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php
Pada halaman http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php terdapat sajian Registrasi Anggota Baru, Update, Mutasi, dan Lacak NPA. Silakan klik Mutasi
2. Input Data Anggota PGRI yang akan Dimutasi
Langkah-Langkah Menginput Data Anggota PGRI yang Ingin Dimutasi
3. Input Data Lokasi Tempat Tugas yang Baru
Bagi anggota PGRI yang dimutasi akan mendapat NPA gres sesudah proses mutasi selesai. Sebagaimana keterangan menyerupai pada tampilan di bawah ini "Semua Data yang Diubah pada Form Mutasi akan Menyebabkan Penggantian NPA dan Mengharuskan Pencetakan Kartu Baru"
Adapun Cara Mengisi Lokasi Tempat Tugas Anggota PGRI yang Baru, sebagai berikut:
Selamat proses mutasi anggota PGRI Anda telah berhasil. Saat ini Anda sudah terdaftar menjadi anggota PGRI dengan NPA yang gres dan dengan adanya bukti pendaftaran tersebut di atas, namun bukti pendaftaran tidak berlaku sebagai KTA PGRI dan tidak sanggup dipakai untuk keperluan evaluasi dan lain-lain. Selanjutnya, silakan klik "Simpan"
B. Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota PGRI
Untuk mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI, Anda harus mencetak bukti pendaftaran menyerupai pada poin nomor 4 di atas, lalu setorkan print outnya kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di mana daerah Anda bertugas.
Kartu Tanda Anggota PGRI yang sah dan berlaku ialah KTA PGRI yang dikeluarkan oleh PGRI Kab/Kota daerah kiprah serta ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PGRI Kabupaten/Kota daerah tugas.
Demikian tentang Cara Praktis Mutasi Anggota PGRI Online dan Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI. Semoga bermanfaat.
A. Cara Mutasi Anggota PGRI Online
1. Kunjungi http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php
Pada halaman http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php terdapat sajian Registrasi Anggota Baru, Update, Mutasi, dan Lacak NPA. Silakan klik Mutasi
2. Input Data Anggota PGRI yang akan Dimutasi
Langkah-Langkah Menginput Data Anggota PGRI yang Ingin Dimutasi
- #1. Masukkan Nomor Pokok Anggota (NPA) PGRI usang yang terdiri atas 11 digit
- #2. Masukkan nama lengkap anggota PGRI yang akan dimutasi
- #3. Isi kolom daerah lahir ( sesuaikan dengan sertifikat kelahiran )
- #4. Masukkan tanggal lahir dengan format tanggal-bulan-tahun
- #5. Klik "Masuk"
3. Input Data Lokasi Tempat Tugas yang Baru
Bagi anggota PGRI yang dimutasi akan mendapat NPA gres sesudah proses mutasi selesai. Sebagaimana keterangan menyerupai pada tampilan di bawah ini "Semua Data yang Diubah pada Form Mutasi akan Menyebabkan Penggantian NPA dan Mengharuskan Pencetakan Kartu Baru"
Adapun Cara Mengisi Lokasi Tempat Tugas Anggota PGRI yang Baru, sebagai berikut:
- #1. Tempat kerja: isi nama unit kerja anggota PGRI yang dimutasi. Jangan lupa isikan juga lengkap dengan alamatnya.
- #2. Isi nama provinsi
- #3. Isi nama kabupaten
- #4. Isi nama kecamatan
- #5. Pilih tugas
- #6. Klik "Mulai Proses Mutasi"
Selamat proses mutasi anggota PGRI Anda telah berhasil. Saat ini Anda sudah terdaftar menjadi anggota PGRI dengan NPA yang gres dan dengan adanya bukti pendaftaran tersebut di atas, namun bukti pendaftaran tidak berlaku sebagai KTA PGRI dan tidak sanggup dipakai untuk keperluan evaluasi dan lain-lain. Selanjutnya, silakan klik "Simpan"
B. Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota PGRI
Untuk mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI, Anda harus mencetak bukti pendaftaran menyerupai pada poin nomor 4 di atas, lalu setorkan print outnya kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota di mana daerah Anda bertugas.
Kartu Tanda Anggota PGRI yang sah dan berlaku ialah KTA PGRI yang dikeluarkan oleh PGRI Kab/Kota daerah kiprah serta ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PGRI Kabupaten/Kota daerah tugas.
Demikian tentang Cara Praktis Mutasi Anggota PGRI Online dan Cara Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Cara Mutasi Anggota Pgri Online Dan Cara Mendapat Kartu Tanda Anggota (Kta) Pgri"