Cara Mencegah Terorisme Di Indonesia; Kemdikbud Terbitkan Panduan Pencegahan Terorisme Semenjak Dini

Terorisme yaitu serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, agresi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan menyerupai waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan sasaran korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. ( Wikipedia ).

Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga mengakibatkan imbas yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan korelasi Indonesia dengan dunia internasional.

Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan dan perdamaian kekal dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap bahaya kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk bahaya baik yang tiba dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak dibutuhkan penegakan aturan dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.

Untuk membuat suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme, serta untuk memberi landasan aturan yang besar lengan berkuasa dan kepastian aturan dalam mengatasi problem yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia telah tetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.( Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang )

Kemendikbud Terbitkan Panduan Guru Bicara dengan Anak ihwal Kejahatan Terorisme
 
Jakarta (14/01/2016) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerbitkan panduan bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak, terkait dengan peristiwa teror yang terjadi di Jakarta, Kamis (14/01).

“Dalam situasi menyerupai ini, orang bau tanah dan guru perlu membantu belum dewasa kita mencerna dan menanggapi peristiwa teror ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (14/01). Mendikbud meminta semua pihak membantu menyebarluaskan panduan singkat bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan belum dewasa mereka.

Panduan singkat itu terdiri dari dua bentuk. Pertama panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa ihwal kejahatan terorisme. Kedua, panduan bagi orangtua untuk bicara terorisme dengan anaknya.

Dalam panduan itu para guru diharapkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sediakan waktu bicara pada siswa ihwal kejahatan terorisme. Siswa sering menjadikan guru daerah mencari informasi dan pemahaman ihwal apa yang sedang terjadi.
 
2. Bahas secara singkat apa yang terjadi, mencakup fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi. Jangan membuka ruang terhadap rumor, warta dan spekulasi.
 
3. Beri kesempatan siswa untuk mengungkapkan perasaannya ihwal tragedi/kejahatan yang terjadi. Nyatakan dengan terang rasa murung kita terhadap para korban dan keluarganya.
 
4. Arahkan rasa kemarahan pada sasaran yang tepat, yaitu pada pelaku kejahatan, bukan pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
 
5. Kembali pada rutinitas normal. Terorisme akan sukses apabila  mereka berhasil menghipnotis kehidupan sehari-hari dan kehidupan kebangsaan kita.
 
6. Ajak siswa berpikir positif. Ingatkan bahwa negara kita telah melewati banyak peristiwa dan problem dengan tegar, gotong-royong, semangat persatuan dan saling menjaga.
 
7. Ajak siswa berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, Tentara Nasional Indonesia dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak ihwal sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.

Sedangkan bagi orangtua diharapkan sanggup melaksanakan serangkaian hal berikut ini kepada anak-anak:

1. Cari tahu apa yang mereka pahami. Bahas secara singkat apa yang terjadi, mencakup fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi, ajak anak untuk menghindari warta dan spekulasi.
 
2. Hindari paparan terhadap televisi dan media umum yang sering menampilkan gambar dan adegan mengerikan bagi kebanyakan anak, terutama anak di bawah usia 12 tahun.
 
3. Identifikasi rasa takut anak yang mungkin berlebihan. Pahami bahwa tiap anak mempunyai huruf unik. Jelaskan bahwa kejahatan terorisme sangat jarang, namun kewaspadaan bersama tetap perlu.
 
4. Bantu anak mengungkapkan perasaannya terhadap peristiwa yang terjadi. Bila ada rasa marah, arahkan pada sasaran yang tepat, yaitu pelaku kejahatan. Hindari prasangka pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
 
5. Jalani kegiatan keluarga bersama secara normal untuk memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman, serta tidak tunduk pada tujuan teroris mengganggu kehidupan kita. Kebersamaan dan komunikasi rutin sangat penting untuk mendukung anak.
 
6. Ajak anak berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, Tentara Nasional Indonesia dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak ihwal sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.
 
7. Panduan ini diharapkan sanggup menjadi pola bagi orangtua dan guru dalam mendampingi belum dewasa kalau terjadi peristiwa lain, yang sanggup berdampak pada anak-anak, tidak hanya soal kejahatan terorisme.

Jakarta, 14 Januari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Sumber : Khayalan Teroris Bom Sarinah Masuk Surga 


Demikian tentang  Cara Mencegah Terorisme di Indonesia. Jangan lupa sebarkan panduan tersebut.

Related : Cara Mencegah Terorisme Di Indonesia; Kemdikbud Terbitkan Panduan Pencegahan Terorisme Semenjak Dini

0 Komentar untuk "Cara Mencegah Terorisme Di Indonesia; Kemdikbud Terbitkan Panduan Pencegahan Terorisme Semenjak Dini"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close