Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS



Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.


PPS terdiri dari 3 anggota, meliputi 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang anggota. Panitia satu ini mengemban tugas serta memiliki wewenang dan kewajiban tertentu. Apakah itu?

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sumber lainnya, berikut paperplane rangkum informasi tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pilkada 2024. Simak, yuk!

Tugas PPS


Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS mengemban sejumlah tugas. Di samping itu, terdapat tugas yang lebih rinci seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dari peraturan tersebut.

a. Tugas Umum

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Tugas Khusus


  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Wewenang PPS 

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPS berwenang dalam

  • membentuk KPPS;
  • mengangkat Pantarlih;
  • menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS


Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Related : Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS

0 Komentar untuk "Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close