Sahabat Edukasi yang berbahagia… Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Mengingat bahwa untuk merealisasikan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tun tutan jabatan dan peranannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pramusaji masyarakat; bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan persyaratan analisa dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil; bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menentukan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Berikut isi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. tes pengetahuan kebangsaan (TWK);
b. tes intelegensia lazim (TIU); dan
c. tes karakteristik eksklusif (TKP).
Materi SKD meliputi:
a. TWK berniat untuk menganggap penguasaan pengetahuan dan kesanggupan mengimplementasikan:
1. nasionalisme, dengan tujuan bisa merealisasikan kepentingan nasional lewat impian dan tujuan yang serupa dengan tetap menjaga identitas nasional;
2. integritas, dengan tujuan bisa menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kontrak dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk meraih tujuan nasional;
3. bela negara, dengan tujuan bisa berperan aktif dalam menjaga keberadaan bangsa dan negara;
4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk abjad positif lewat pengertian dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
5. bahasa negara, dengan tujuan bisa menggunakan bahasa Indonesia selaku bahasa persatuan yang sungguh penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU berniat untuk menganggap penguasaan pengetahuan dan kesanggupan mengimplementasikan:
1. kemampuan verbal, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam bernalar lewat perbandingan dua desain kata yang memiliki kekerabatan tertentu kemudian menggunakan desain kekerabatan tersebut pada suasana yang lain;
b) silogisme, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menawan kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c) analitis, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menganalisis gunjingan yang diberikan dan menawan kesimpulan;
2. kemampuan numerik, yang meliputi:
a) berhitung, dengan tujuan mengukur kesanggupan hitung sederhana;
b) deret angka, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam menyaksikan contoh kekerabatan angka;
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menawan kesimpulan menurut dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk mengerjakan analisis kuantitatif dari gunjingan yang diberikan; dan
3. kemampuan figural, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam bernalar lewat perbandingan dua gambar yang memiliki kekerabatan tertentu kemudian menggunakan desain kekerabatan tersebut pada suasana lain;
b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menyaksikan perbedaan beberapa gambar; dan
c) serial, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam menyaksikan contoh kekerabatan dalam bentuk gambar.
c. TKP berniat untuk menganggap penguasaan pengetahuan dan kesanggupan mengimplementasikan:
1. pelayanan publik, dengan tujuan bisa memperlihatkan sikap keramahtamahan dalam melakukan pekerjaan yang efektif biar bisa menyanggupi keperluan dan kepuasan orang lain sesuai dengan kiprah dan wewenang yang dimiliki;
2. jejaring kerja, dengan tujuan bisa membangun dan membina hubungan, melakukan pekerjaan sama, membuatkan gunjingan dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. sosial budaya, dengan tujuan bisa menyesuaikan dan melakukan pekerjaan secara efektif dalam penduduk majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. teknologi gunjingan dan komunikasi, dengan tujuan bisa mempergunakan teknologi gunjingan secara efektif untuk memajukan kinerja;
5. profesionalisme, dengan tujuan bisa mengerjakan kiprah dan fungsi sesuai dengan tun tutan Jabatan; dan
6. anti radikalisme, dengan tujuan menjajal mendapatkan gunjingan dari individu perihal pengetahuan kepada anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak dikala merespon stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
SKD ditangani dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada keperluan khusus penyandang disabilitas. SKD bagi pelamar ditangani dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Jumlah soal keseluruhan SKD merupakan 110 (seratus sepuluh) soal, dengan nnc1an:
a. TWK berisikan 30 (tiga puluh) butir soal;
b. TIU berisikan 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TKP berisikan 45 (empat puluh lima) butir soal.
Pembobotan nilai untuk bahan soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:
a. untuk bahan soal TIU dan TWK, bobot respon benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. untuk bahan soal TKP, bobot respon benar bernilai terendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD merupakan 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Nilai SKD yang diperoleh oleh penerima seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku hingga dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Dalam hal penerima seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang mesti dipenuhi oleh setiap penerima seleksi.
Penetapan nilai ambang batas yaitu:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Ketentuan, dikecualikan bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus:
a. putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/ cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang disabilitas; dan
d. putra/ putri daerah Papua.
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai TIU terendah 85 (delapan puluh lima)
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus Diaspora yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai TIU terendah 85 (delapan puluh lima)
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus penyandang disabilitas yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai TIU terendah 60 (enam puluh)
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus putra/putri daerah Papua yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai TIU terendah 60 (enam puluh)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Download/unduh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Keputusan Menpan Rb Nomor 651 Tahun 2023 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Pns) Tahun Budget 2023"