Inpassing Guru - Kementerian Agama sudah mempublikasikan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia memiliki aneka macam pilar yang mendukungnya, salah satunya yakni madrasah. Sebagai forum pendidikan yang berada di bawah naungan Kernenterian Agama, madrasah memiliki kiprah penting dalam pembentukan karakier dan kenaikan mutu sumber daya insan Indonesia. Dalain melakukan kiprahnya tersebut, madrasah disokong oleh berbagal pihak, tergolong guru madrasah. Guru madrasah mcmiliki kiprah yang sungguh penung dalarn proses pendidikan, alasannya yakni mereka yakni orang-orang yang berinteraksi Iangsung dengan siswa dan mcmbimbing mereka dalam proses belajar.
Namun, tidak semua guru madrasah memiliki status selaku Guru ASN. Sebagian guru madrasah sebagal Guru Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka sudah rnemiliki sertifikat pendidik dan sudah menyediakan kontnbusi yang signifikan dalarn proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapat pengakuan dan proteksi yang serupa dengan guru ASN. OIeh alasannya yakni itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan jadwal sumbangan kesetaraan pangkat dan jabatan bagi seluruh guru madrasah yang berstatus GBASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan jadwal kesetaraan ml, GBASN sanggup mendapat kalangan scperti guru ASN, yang hendak menyediakan mereka pengakuan dan proteksi yang lebih balk. Selain itu, guru GBASN yang sudah disetarakan golongannya akan mendapat tunjangan profesi sesuai dengan honor pokok menurut hash kesetaraan kalangan tersebut. Hal mi pastinya akan menyediakan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas pengabdian dan donasi mereka dalam dunia pendidikan, terutama di mad rasah.
Tujuan Juknis Inpassing GBASN
Petunjuk Teknis Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan selaku bimbingan teknis dalam pelaksanaan sumbangan penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023.
Petunjuk Teknis Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 berencana untuk menjamin akuntabilitas dan tertib tata kelola dalam pelaksanaan sumbangan kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat pendidik tahun 2023
Sasaran Inpassing BGASN
Sasaran Pemberian Kesetaraan yakni GBASN berertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.
Persyaratan Inpassing GBASN
Pemberian Kesetaraan dijalankan terhadap GBASN yang menyanggupi kriteria sebagal berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pcmerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal I Januari 2012;
- Mcmiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
- Usia optimal 55 (Uma Puluh Lima) Tahun terhitung pada di saat melaksanakan pengusulan pembenan kesetaraan;
- Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sedikitnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
- Melakukan pengusulan sumbangan kesctaraan meLalui SIMPATJKA.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Pemberian Kesetaraan
- Pemberian Kesctaraan dijalankan dengan mempertimbangkan:
- Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan;
- Masa kerja, yang terhitung mulai ditctapkan guru, aktif bertugs selaku guru dan menyanggupi kualifikasi pendidikan sekurangk urangnya Sarjana (S-I) atau Diploma 4 (D-IV);
- Sertifikat pendidik;
Mekanisme Pemberian Kesetaraan
Pemberian Kesetaraan dilaksanakan dengan prosedur selaku berikut:
- Guru mempersiapkan berkas anjuran sumbangan kesctaraan.
- Berkas anjuran dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
- Surat anjuran tuntutan Pemberian Kesctaraan dan guru yang bcrsangkutan;
- Surat Keputusan/Penetapan permulaan selaku guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;
- Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S- 1), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negen, wajib melampirkan SKI Ptnetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Pakta Integritas. Format surat anjuran dan pakta integritas diunduh lewat SIMPATIKA.
- Guru menganjurkan Pemberian Kesetaraari dengan mengunggah pindaian/Sccin berkas anjuran sebagaimana dimaksud pada angka 2 lewat SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkari informasi yang tercantum dalam berkas usulan;
- Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agarna Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukari Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas anjuran yang sudah diunggah oleh Guru lewat SIMPATIKA;
- Dalam hal berkas anjuran dinyatakan lulus verifikasi dan vaildasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melaksanakan penghitungan mcnggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenal aspeic penetapan Pemberian Kcsetaraan tercantum datam BAR IV Keputusan ini;
- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menentukan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya terhadap Pejabat yang berwenang untuk selanjutriya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)
- Dalam hal berkas berkas anjuran dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyodorkan pemberitahuan terhadap Guru yang bersangkutan disertal alasan. Berkas anjuran yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi sanggup diajukan pengusulan utang hingga deadline yang ditetapkan;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak anjuran apabila tidak cocok dengan ketentuan sebagaimana dikelola dalam Petunjuk Teknis ini;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyodorkan Salman SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan terhadap Guru yang bersangkutan lewat SIMPATIKA.
Jadwal anjuran Inpassing Bagi BGASN Kemenag Tahun 2023 dimulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga 22 September 2023 secara digital lewat SIMPATIKA
Berikut salinan Petunjuk Teknis Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.
Download Pemberian Keseteraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 DISINI
Sumber https://www.lamopi.com
0 Komentar untuk "Download Juknis Inpassing Guru Madrasah Non Asn (Gbasn) Tahun 2023"