Verval Pip Tahap 2 Tahun 2023

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka verval akseptor PIP untuk tahap ke-2 tahun 2023. Pelaksanaan verval kandidat akseptor PIP ini disampaikan lewat surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, tertanggal 9 Mei 2023.


Surat yang ditujukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia itu menyodorkan perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023.


Sebagaimana isi surat yang temukan dari laman TTE Kemenag, disampaikan bahwa diinginkan pemutakhiran data siswa akseptor PIP. Hal ini dalam rangka mengembangkan ketepatan sasaran akseptor sumbangan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023.


SK Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 MI, MTs, dan MA


Disampaikan juga bahwa  Basis data akseptor sumbangan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang diatur EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. 


Karena itu, masih menurut surat edaran bernomor B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023, data hasil padan tersebut perlu dilaksanakan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan selaku akseptor sumbangan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.


Baca: Edaran Pencairan PIP Tahap I Tahun 2023


Masih menurut surat edaran, setiap Kanwil Kemenag untuk menginstruksikan terhadap seluruh satuan pendidikan PIP 2023 untuk Siswa Madrasah Mulai Cair


Sedang bagi madrasah, menjalankan verval data akseptor PIP Tahap II Tahun 2023, dengan menjalankan perbaikan data profil siswa mesti diubahsuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Data yang mesti diperbaiki tersebut termasuk NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, daerah dan tanggal lahir. Perbaikan dilaksanakan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil.


Hasil verval merupakan data nominatif. Sebagaimana disampaikan dalam surat Dirjen Pendis, data hasil verifikasi dan validasi merupakan data nominatif. Sehingga daftar siswa yang termuat dalam verval tidak otomatis ditetapkan menjadi akseptor PIP Tahap II Tahun 2023.


Hal ini pun dikarenakan kekurangan budget dan mesti dilaksanakan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 


Meski demikian, siswa yang tidak menjadi akseptor PIP pada tahun budget 2023 akan diprioritaskan menjadi akseptor PIP pada tahun berikutnya.


Baca: Link Verval PIP Kemenag (SIPMA)


Deadline verval 9 Juni. Dalam poin terakhir surat edaran Dirjen Pendis disampaikan juga bahwa batas simpulan atau batas waktu verval PIP Tahap II merupakan 9 Juni 2023, Pukul 23:59 WIB. 


Unduh surat edaran wacana Verval PIP Tahap II Tahun 2023. Bagi madrasah yang ingin mengunduh surat edaran terkait dengan pelaksanaan Verval Data Penerima PIP Tahap II Tahun 2023, sila unduh lewat tombol download di bawah ini.



Baca: Cara Verval PIP Madrasah Tahun 2023


Dengan dilaksanakannya verval PIP Tahap 2 Tahun 2023 ini sanggup lebih mengembangkan ketepatan sasaran akseptor sumbangan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023. 


Sumber https://www.ayomadrasah.id

Related : Verval Pip Tahap 2 Tahun 2023

0 Komentar untuk "Verval Pip Tahap 2 Tahun 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close